Terungkap Oknum Guru Jadi Otak Pencurian Planet 2000

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tiga spesialis pencuri ini dihadirkan tim JPU Lilia Heluth dkk selaku terdakwa di pengadilan akibat mencuri di swalayan Planet 2000. Mereka masing-masing Icha, Ainun dan Tika.

Sebenarnya ada 8 orang tapi hanya mereka yang diciduk pihak swalayan.
"Ibu Icha di tiga Planet (2000) itu ada ambil tidak?" sergah jaksa Lilia Heluth dari Kejari Ambon, di persidangan Selasa (31/10/2023) di PN Ambon.

Terdakwa yang terlihat bingung akhirnya mengiyakan kalau dia ada mengambil sejumlah barang di tiga swalayan itu. Yang diakuinya dilakukan di hari yang berbeda.

"Ibu Icha peran sodara apa di situ jawab!," ujar Lilia yang terkesan menekan terdakwa Icha.

Icha lalu menjelaskan kalau dia telah melengkapi diri dengan dompet ukuran lebar sebelum mencuri di tiga swalayan itu. Yakni Planet 2000 AY Patty, Planet 2000 OSM dan Planet 2000 Urimessing.

Selain Ainun dengan peran yang sama dengan Icha, ternyata ada Tika yang bertugas selaku tim pemantau. Tika adalah anak ibu Icha sementara Ainun adalah tetangga kompleks Icha dan Tika.

Baran-barang yang diambil oleh Icha dan Ainun adalah coklat silver queen, payung, minyak kayu putih, obat rambut, kacang mente dan beberapa lainnya, seperti rexona, mentega, minyak telon.

Fakta persidangan yang cukup menarik, ternyata sebelum mencuri di tiga swalayan tersebut, ketiga terdakwa lebih dulu berkumpul di rumah Ainun. "Untuk atur siasat nanti mencuri di Planet mana, gitu?," telisik hakim ketua Orpha Martina.

Namun pertanyaan hakim ketua itu tidak dijawab oleh ketiga terdakwa. Mereka hanya diam menunggu pertanyaan berikutnya.

Hingga hakim Martina kembali bertanya, "Ibu Icha kamu pernah dihukum sebelumnya khan, kenapa kembali mencuri?"tanya hakim Martina.

Icha menjelaskan kalau dirinya bekerja sebagai pencuci dan setrika pakaian orang, padahal suaminya bekerja di tambang pulau Obi. Walau begitu, suaminya tak pernah berkirim uang, itu sebabnya dia bekerja sebagai spesialis pencurian di tiga swalayan tersebut.

Fakta persidangan yang cukup menarik lainnya, ternyata ketiganya punya bos yang hingga saat ini belum diproses hukum. Orang dimaksud adalah Ibade Mahulauw dengan domisili Desa Hila, jazirah Leihitu.

Ternyata Ibade adalah oknum guru, yang menugaskan Tika sebagai tim pemantau. "Ibu Ibade yang suruh bertugas untuk pantau keadaan, ibu hakim," akui Tika.

"Jadi Tika ini tidak ikut ambil barang ya," ujar hakim Martina seraya melihat ke tim JPU.

Walau bertugas memantau keadaan di swalayan, menurut hakim anggota Rahmat Selang, Tika bisa dikenai pasal turut serta.

Dengan berseloroh hakim anggota, Ismail Wael meminta terdakwa Icha daripada mencuri barang orang, lebih baik jual kantong kresek di pasar Tahoku atau pasar Waitomu.

"Woe bisa to jual kantong plastik di Tahoku dan Waitomu? Atau mama Icha inga mama pu pasang par ana (Tika) dudu pantau, jadi mata-mata gitu?,"seloroh hakim Wael.

Sidang ditutup oleh hakim ketua Martina Orpha dengan agenda penyampaian tuntutan JPU, Selasa pekan.(CR1/KTA)

Komentar

Loading...