Tersangka Ini Diduga Terlibat Dengan Mantan Sekda MBD

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Yohanis Zacharias alias YZ (45) kelahiran Desa Wonreli Kecamatan Moa Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang hanya tamatan SMA namun berhasil jadi PNS ini, akhirnya ditetapkan tersangka oleh tim pidsus Kejati Maluku.
YZ menjabat Bendahara Pengeluaran pada Setda MBD 2017- 2018, berdasarkan SK Bupati MBD Nomor : 900-5 Tahun 2017, tanggal 02 Januari Tahun 2017 dan SK Bupati nomor : 900-5 Tahun 2018. SK tersebut keluar bersamaan dengan ex Sekda MBD Drs. Alfonsius Siamiloy, M.Si alias AS.
Yang mana keduanya diduga terlibat korupsi dalam perkara penyalahgunaan Biaya Langsung Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten MBD T/A 2017- 2018.
"Jadi YZ ini terlibat bersama AS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya 2017 dan 2018," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di kantornya Kejati Maluku Senin (23/10/2023).
Lanjut Wahyudi, YZ selaku bendahara pengeluaran membuat SP2D yang tidak sah. YZ lakukan penyalahgunaan keuangan dengan cara memasukkan nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan Non PNS. Padahal para peserta perjalanan dinas tersebut tidak melaksanakan hal tersebut.
Tapi anehnya mereka mendapatkan sebagian dari nilai yang tertera dalam SP2D. Sementara sebagian lainnya tidak diserahkan oleh YZ kepada pelaku perjalanan dinas yang tidak sah tersebut
"Atas perbuatan ini, negara dirugikan senilai Rp.1.565.855.600,- berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku tanggal 18 November 2022," jelas Kasipenkum Wahyudi Kareba. (CR1/KTA)
Komentar