DPO Ini Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejati

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jody Lopulissa, alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa, 36 tahun, ditangkap dikawasan Benteng, Kota Ambon.

Satu lagi DPO berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir, S.H.,M.H. DPO tersebut adalah terpidana narkoba.

"DPO nya nama Jody Lopulissa, alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa, 36 tahun," jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Rabu (11/10).

Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan tim tersebut di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Rabu (10/10) sekira pukul 10.20 Wit.

Wahyudi menjelaskan penangkapan Jodi setelah tim melakukan pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi. Setelah DPO dipastikan adalah terpidana yang dicari, tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi dan langsung meringkus DPO.

"Terpidana saat itu berada di suatu perumahan kos-kosan di daerah Benteng," jelas Kasipenkum Wahyudi.

DPO yang juga terpidana ini, ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Dengan amar putusan memperbaiki atau menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021, yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 2021.

Ketika itu terpidana dijatuhkan kepada Terdakwa Jodi Lopulissa menjadi Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp.800.000.000,- Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 bulan.

Setelah melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO terpidana ini di Kantor Kejati, dan selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon.

Sekadar tahu saja, kasus posisi terdakwa Jody Lopulissa alias Joe yaitu pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 lalu, sekitar pukul 13.00 Wit, bertempat disekitar pangkalan Ojek Pasar Gudang Arang Ambon, melakukan pembelian sabu-sabu seharga Rp.1.000.000,- dari seseorang bernama Icat, , selanjutnya terdakwa menuju ke penginapan Nyaman Jln. A.Y.Patti Kota Ambon.

Tanpa disadari oleh yang bersangkutan dia diringkus oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ambon. Dengan Barang Bukti berupa 1 plastik sedang yang didalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 0,23 gram Metamfetamina (Narkotika Golongan I).

"Penangkapan berjalan lancar, aman dan kondusif," ujar Kasipenkum Wahyudi Kareba. (KTA)

Komentar

Loading...