Hakim Vonis Pemerkosa Korban Sampai Mati di Banda Naira, 12 Tahun Penjara
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Pelaku pemerkosaan yang satu ini divonis penjara 12 Tahun padahal akibat perbuatannya korban meninggal dunia. Terdakwa, bernama Muhamad Rumagia alias Amat.
Dalam tuntutannya JPU memberatkan terdakwa karena korban meninggal dunia. Akibatnya JPU menyatakan pikir-pikir setelah mendengar putusan majelis hakim.
Hal yang sama disampaikan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya, Fauzi SH. Sikap pikir-pikir baik JPU maupun terdakwa disampaikan langsung di depan majelis hakim yang diketuai Harris Tewa, dalam sidang terbuka, Selasa (10/10) di PN Ambon.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Muhamad Rumagia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 285 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rumagia alias Amat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karena itu dipidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," cetus hakim ketua, sesaat sebelum mengetok palu sidangnya.
Atas putusan tersebut baik terdakwa dan penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Atas hal tersebut majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk kedua pihak menentukan sikap.
Sebelumnya Terdakwa Muhammad Rumagia alias Amat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, selama 12 tahun penjara. Dengan pertimbangan memberatkan yaitu akibat dari perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia.
Walau dalam pembelaannya penasehat hukum terdakwa Muhammad Rumagia alias Amat menghendaki kliennya dihukum sesuai pasal 351 KUHPidana namun majelis hakim yang mengadili perkara, lebih condong ke pasal 285 KUHPidana. .
Dalam tuntutannya JPU Vector Mailoa dan Junita Sahetapy pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) menuntut terdakwa pemerkosaan yang mengakibatkan korban mati itu dengan pidana penjara 12 tahun.
Alasan tuntutan 12 tahun disebabkan terdakwa Muhammad Rumagia alias Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Namun ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni terdakwa belum pernah dihukum. Dia juga mengakui perbuatannya namun atas perbuatan tersebut menyebabkan matinya orang.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni, menimbulkan korban mati sementara yang meringankan yakni ; terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Pihak Kejari Malteng juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini, berupa: 1 Unit Handphone merek Galaxi A30s warna Biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta Nomor Handphone 085244172144.
Kemudian 1 lembar baju kaos tangan pendek warna hijau motif gambar dan bertuliskan Beauty, 1 BH warna ungu muda, 1 Jepit rambut warna biru kuning, Dirampas untuk dimusnahkan” tandas Kasipenkum Kejati Maluku itu.
Sebelumnya, dalam pledoii pembelaannya penasehat hukum Rumagia menyatakan pihaknya hanya mengacu pada fakta persidangan. Diakui jaksa menggunakan 3 pasal yakni 238, 285 dan pasal 351 ayat (3).
Namun berdasarkan fakta persidangan jaksa harus gunakan pasal 285 KUHPidana. "Karena unsur-unsurnya semua terpenuhi," akui Fauzi SH, penasehat hukum terdakwa Rumagia kepada Kabar Timur, di PN Ambon sebelum menyampaikan pembelaannya di persidangan Selasa (5/09).
"Kalau 351 tidak bisa karena kita lihat fakta persidangan. Yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian, Lalu pemerkosaan yang akibatkan matinya orang," imbuh Fauzi. (KTA)
Komentar