Ini Hasil Rekonstruksi Pencuri Bobol Kantor DPRD Ambon

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tersangka berinisial ASL ini terpaksa harus menjelaskan bagaimana dia lakukan pencurian di kantor DPRD Kota Ambon, kawasan belakang Soya. Momen tersebut dijelaskan pelaku dalam rekonstruksi yang digelar pihak Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

"Ini rekonstruksi kasus pencurian di kantor DPRD Kota Ambon, dengan tersangkanya berinisial ASL," ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janet Luhukay kepada Kabar Timur, Senin (9/10/2023) melalui pesan whatsapp.

Rekonstruksi berlangsung Sabtu (7/10/ 2023) pekan kemarin sekira pukul 09.30 -12.30 Wit, di Kantor DPRD Kota Ambon. Yang digelar berdasarkan P-19 dari JPU, terkait kasus pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dan atau 362 KUHPidana dengan Tersangka ASL.

Kasi Humas Polresta, menjelaskan rekonstruksi digelar pihaknya, berdasarkan LP No : LP/B/351/VII/2023/SPKT/Polrestambon/ Polda Maluku tgl 28 Agustus 2023.

Sp Sidik No 133/VIIl/Res.1.7/2023 Tgl 28 Agus 2023 dan P-19 JPU No : B-2013/Q.1.10/Eoh.1/09/2023.

Rekonstruksi tersebut, tambah Kasi Humas dihadiri, Kasatreskrim Polresta Pulau Ambon Pp Lease AKP LA Beli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, JPU Donald Rettob, Kabag Umum DPRD Markus Pattipeilohi,  Kabag Legislasi Leonora Sirung,  Ksubbag Hukum dan Asistensi Henny Manusiwa, Ksubag Perencanaan  Yance Tuhumury, Bendahara Sofia Nitalessy, staf DPRD, dan Satpol PP, dan penyidik.

Dan berdasarkan laporan polisi, kasus ini terjadi pada (28/8/ 2023) sekitar Pkl 08.00 Wit, di kantor DPRD kota Ambon. Kejadian berawal saat pegawai sekertariat melaksanakan tugas pagi.

Lantas salah satu pegawai bernama Ilda Narang melihat salah satu ruangan sekertaris dewan (Sekwan) mengalami kerusakan. Saksi pun berinisiatif menemui Kabag Umum DPRD, juga teman-teman lain untuk melihat kerusakan jendela ruangan sekwan.

Setelah pintu ruangan periksa ternyata didapati telah terjadi kerusakan pada Reciver CCTV. Tidak hanya itu ternyata ruang keuangan juga terjadi kerusakan di bagian ventilasi.

"Dan setelah diperiksa uang yang hilang di loker diperkirakan mencapai Rp. 117.000.000," sebut Kasi Humas.

"Dengan rincian 12 amplop telah hilang pada kejadian tersebut," singkat Kasi Humas.

Akibatnya, pelapor mendatangi kantor Polresta Pulau Ambon Pp lease guna diproses sesuai hukum yang berlaku.-

Lanjut Kasi Humas, rekonstruksi dimulai pkl 09.30 Wit. Dengan jumlah 31 adegan dimulai dari adegan pertama Tersangka datang Ke kantor DPRD. Selajutnya tersangka mempesiapkan alat yang digunakan, masuk ke gedung, merusak jendela, mengambil uang dan receiver, sebelum meninggalkan DPRD kota Ambon

Rekon dilaksanakan di Halaman Parkiran, Gedung A, Gedung B dan Gedung C kantor DPRD kota Ambon. Rekonstruksi juga diperankan sejumlah Saksi Satpol PP, pemegang kunci pintu-pintu ruangan Kantor DPRD, dan Tersangka

Pelaksanaan rekontruksi disaksikan lansung oleh kedua JPU, pegawai kantor DPRD. Rekontruksi berakhir pkl 12.30 Wit, dengan situasi aman tetkendali. "Rekonstruksi dilaksanakan di halaman parkiran, Gedung A, Gedung B dan Gedung C kantor DPRD kota Ambon," jelas Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janet Luhukay. (KTA)

Komentar

Loading...