Mantan Pj Negeri Abubu Divonis 6 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Mantan Pj Negeri Abubu Marthinus Lekahena, divonis majelis hakim 6 tahun penjara. Penasehat hukum tegas menyatakan banding.
Marthinus divonis dalam perkara dugaan korupsi penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2016- 2018.
Vonis majelis hakim ikut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, diketuai Martha Maitimu Cs.
Dalam vonisnya majelis hakim menyatakan terdakwa Marthinus Lekahena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi DD dan ADD) tahun anggaran 2016-2018 yang mengakibatkan kerugikan negara senilai Rp 800 juta.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 828, 560, 425.
“Menjatuhkan pidana terhadap Marthinus Lekahena berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama ditahan,” jelas hakim ketua.
Selain pidana badan, terdakwa dikenai denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dan dibebankan membayar uang pengganti Rp.828.560.425,-.
“Dengan ketentuan, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi pengganti tersebut dan jika, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda untuk menutupi uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun Penjara,” jelas hakim ketua.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding, sesaat sebelum hakim majelis menutup persidangan.
“Putusan tidak adil," katanya.
Kepada wartawan di PN Ambon Marthinus Lekahena menyatakan tak terima atas putusan majelis hakim. Namun dia mengaku tetap menghargai putusan tersebut.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Marnex Salmon menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. "Bagi kami putusan majelis tidak sesuai fakta-fakta persidangan, makanya kami banding," ketus Salmon kepada Kabar Timur terpisah.
Dia menyatakan banding dengan dalil bahwa majelis hakim tidak berdasarkan fakta persidangan. Padahal saksi-saksi sudah jelas tapi kemudian hakim tidak mempertimbangkan hal itu.
"Hasil perhitungan inspektorat khan 300 juta rupiah kerugian nih, tapi kenapa penyidik naikkan lagi jadi 800 juta sekian, ada apa? " ujar Salmon.
Menurutnya, majelis hakim harusnya mengikuti perhitungan inspektorat daerah, bukannya penyidik. "Makanya katong banding," cetus Marnex Salmon. (KTA)
Komentar