Penetapan Tersangka Korupsi Poltek Ditunggu

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Pasca demonstrasi mahasiswa Politeknik (Poltek) Negeri Ambon, di lain pihak, internal poltek mengaku hanya bisa menunggu langkah pasti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Yaitu soal penetapan tersangka sesuai laporan yang disampaikan.
Dimintai komentarrnya, sumber internal Poltek Ambon berharap dalam waktu dekat sudah ada kepastian oleh pihak Kejari Ambon. Yakni, siapa yang harus bertanggungjawab dalam tiga perkara dugaan korupsi di Poltek Ambon.
Tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Kejari, masing-masing, kasus perjalanan dinas ke luar negeri ke Jerman via Polandia, yang kedua, bahan praktikum mahasiswa dan kasus fee 3 persen yang diduga melibatkan PPK Rutin, KPA dan Pejabat SPM di politeknik negeri tersebut.
"Katong berharap yang ditetapkan tersangka adalah Direktur, Wakil Direktur II dan PPK, tiga orang itu," ujar sumber internal Poltek Ambon kepada Kabar Timur Selasa (26/09) melalui pesan whatsapp.
"Jadi katong tunggu aja," imbuh sumber.
Menurutnya demo mahasiswa di Kejari Ambon, berlanjut di Kejati Maluku, itu ekspresi kekecewaan mahasiswa atas lambatnya proses penetapan tersangka. "Jadi batul kalau mahasiswa bilang korupsi Poltek mengambang. Sementara ada mal-operasional dilakukan Direktur Poltek Cs," ujarnya.
Dalam demomya, para mahasiswa yang bergabung dengan aktivis antikorupsi ini menyerukan agar tidak membiarkan para pejabat pada institusi pendidikan itu keropos dari dalam.
"Bagaimana kita bicara Politeknik Negeri Ambon sebagai lumbung SDM terbaik di Maluku kalau para pejabatnya korupsi? Kita minta penyidik jangan biarkan naluri anda mati," ujar Korlap Heder Hayoto saat demo di Kejari Ambon Senin (25/09).
Hayoto mengingatkan, korupsi merupakan musuh besar negara. Itu sebabnya, Direktur Poltek sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus bertanggung jawab. Terkait itu Direktur Poltek Ambon Dady Mairuhu harus dijemput paksa jika tetap mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejari Ambon. (KTA)
Komentar