Korupsi Proyek Mangkrak Kantor Dinas PKP

Menunggu Fakta Sidang Keterlibatan Bupati Aru

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Lolos dalam proses di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Bupati Aru Johan Gonga, belum aman di kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tahun 2018, yang saat ini dalam proses di Penuntut Umum Kejati Maluku, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Marnex Ferison Salmon,  salah satu praktisi hukum  diminta pendapatnya, Selasa, kemarin,  mengatakan, soal ada tidaknya keterlibatan Bupati Aru Johan Gonga di proyek yang diduga mangkrak lima tahun ini, masih dapat dibuktikan dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan empat terdakwa.

Untuk diketahui, empat terdakwa  di kasus ini masing-masing: Mantan Kepala Dinas PKP Aru Umar Rully Londjo Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bernard Jhon Elvis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Cloris Perkasa Mohammad Palallo dan Rahma Tiara Palallo selaku penyedia.

"Di sidang nanti, bisa saja keterangan para saksi dan terdakwa berubah, karena mereka semua akan dicecar detail tentang kronologis masalahnya baik oleh majelis hakim, Penuntut Umum maupun Panasehat Hukum masing-masing terdakwa. Jadi, soal keterlibatan Bupati Aru dalam kasus ini tergantung fakta sidang," kata Marnex.

Menurutnya, jika dalam fakta sidang nanti terungkap keterlibatan Bupati Aru Johan Gonga, maka majelis hakim yang nantinya mengadili perkara ini akan memerintahkan Penuntut Umum meminta pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan (Bupati Aru).

"Nah, rekomendasi majelis hakim ini wajib ditindaklanjuti Penuntut Umum. Jika yang tangani awal kasus ini pihak Polda, Penuntut Umum harus berkoordinasi dengan penyidik Polda meminta pertanggungjawaban hukum Bupati Aru. Mekanismenya seperti itu," terang Marnex.

Senada dengan Marnex, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Menurutnya, ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang proses penyidikannya telah selesai, dapat dibuktikan dalam fakta persidangan.

"Siapapun dia, tanpa kecuali, jika memang turut serta terlibat membantu memperkaya diri sendiri atau orang lain, pasti semuanya akan terungkap dalam fakta persidangan," akuinya.

Dalam kasus ini,  kata Wahyudi menjelaskan, Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan para tersangka beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum Kejati Maluku atau Tahap II, Kamis, pekan lalu.

Dan sampai saat ini, Penuntut Umum masih menyusun surat dakwaan keempat tersangka untuk selanjutkan melimpahkan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan.

"Belum limpah, masih dalam penyusunan surat dakwaan. Secepatnya akan dirampungkan oleh Penuntut Umum," jawabnya.

Dikatakan, total anggaran proyek pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru Rp.1.933.300.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2018, telah menimbulkan kerugian negara Rp 1,5 miliar.

"Nilai kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," pungkasnya. (*/KT)

Komentar

Loading...