Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Korupsi Dana BOS Malteng AT Dkk Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar

badge-check


Korupsi Dana BOS Malteng AT Dkk Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) dipimpin Junita Sahetapy, Kasi Pidsus Kejari Malteng,  menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Tahun 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Malteng kepada Penuntut Umum Kejari Malteng, yang berlangsung di di kantor Kejari, Senin (25/09).

Para tersangka di perkara ini, Dr. AT mantan Kadisdikbud Malteng 2020-2022, ON, mantan manager BOS Disdikbud Malteng 2020-2022, dan MY, Komisaris PT Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Para tersangka telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan tahun anggaran 2020-2021, yakni : BOS afirmasi dan BOS kinerja. Sedangkan tahun 2021-2022 BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.

Mereka dinilai Tim Penyidik Kejari Malteng telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, dengan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan berkas penyidikan, pada Jumat tanggal 22 September 2023 sudah dianggap lengkap atau P-21.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1). Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan maksimal penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp.3.993.000.000,- sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku.

Tim Penyidik saat ini akan melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon. Selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan Surat Dakwaan dan dokumen terkait lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelaksanaan penyerahan tersangka berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mantan Jampidsus dan D Tetap  Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

17 Juli 2026 - 00:22 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Resmi Groundbreaking Blok Masela Dari Jakarta, Presiden: Ini Utang Saya ke Rakyat Maluku

16 Juli 2026 - 22:47 WIT

Kejagung Utus 9 Penyidik Eks-KPK Usut Kasus Eks Jampidsus

16 Juli 2026 - 00:54 WIT

Lobi Kilat Bupati Malteng Direspons Cepat, Kementerian PU Turunkan Tim Selamatkan Pelabuhan Banda Neira

15 Juli 2026 - 22:40 WIT

Trending di Malteng