AT Akhirnya Nginap di “Hotel Prodeo”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tahap II alias penyerahan tersangka dan barang bukti penganiayaan berat akhirnya dilakukan terhadap tersangka anak ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Aprizal Sheehan Toisutta alias AT (25). Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polresta Ambon ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Jumat, (22/09/2023) pukul 09.00 Wit.

Dan pria beralamat Jl. Dr. Sitanala RT.002/RW.001 (Talake) Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe - Kota Ambon itu sudah digelandang ke Rutan Waiheru, sekira pukul 1.00 Wit.

"Telah dilakukan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi (LP) No : LP/B/305/VII/2023/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 31 Juli 2023 dalam perkara tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan matinya orang dan/atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam rumusan pasal 354 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana," jelas Kepala Seksi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay kepada Kabar Timur melalui pesan whatsapp.

Dalam Tahap II itu ikut diserahkan Barang Bukti (BB) 1 (satu) Buah Helem Merek INK Warna Hitam, 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru yang sudah robek
- 1 (satu) buah celana panjang motif loreng warna cokelat yang sudah robek
- 1 (satu) Buah Flash Disk Yang Berisikan Rekaman Video Kejadian
~ Tersangka dan BB diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huberth Tanate SH. MH, dan Evi Hattu SH. MH.
Untuk sementara AT ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Ambon, Desa Waiheru.

"Setelah penyerahan tahap II selesai, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum," tandas Kasi Inteljen Kejari Ambon, Ali Toatubun terpisah kepada Kabar Timur, melalui pesan whatsapp.

Lanjut Kasi Intel, berkaitan status tersangka setelah diserahkan, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon langsung menerbitkan Surat Perintah Penahanan kepada Tersangka AT selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kls II A Ambon terhitung sejak tgl 22 sept 2023 s/d tgl 11 oktober 2023.

Masih, Kasi Intel, pada pukul 1.00 WIT tersangka AT dibawa ke Rutan Kls II A Ambon oleh petugas pengawal tahanan Kejari Ambon dan petugas kepolisian. Menggunakan mobil tahanan dalam kondisi tangan tersangka diborgol dan menggunakan jacket dengan rompi tahanan.

"Pelimpahan berkas perkara tersangka Abdi alias AT ke PN Ambon untuk tahap penuntutan dipersidangan akan dilakukan secepatnya setelah pelaksanaan Tahap II," jelas Kasi Inteljen Kejari Ambon itu. (KTA)

Komentar

Loading...