Berkas Perkara Anak Ketua DPRD Kota Ambon Lengkap

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Berkas Perkara Tersangka AT telah dikembalikan penyidik Polresta Ambon dan Pp Lease kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Selanjutnya JPU telah meneliti kembali petunjuk P-19 yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Dan dari hasil penelitian kelengkapan syarat formiil dan materiil, JPU berpendapat berkas perkara AT dinyatakan sudah lengkap. "Untuk itu pada hari ini, Rabu tanggal 20 September 2023 Tim JPU telah melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, para Kasi dan jaksa fungsional yang hasilnya disimpulkan Berkas Perkara tersangka AT telah lengkap," tandas Kasi Intelijen Kejari Ambon Ali Toatubun kepada Kabar Timur, Rabu (20/09/2023) melalui pesan whatsapp.

Setelah itu, lanjut Kasi Intelijen, segera akan diterbitkan pemberitahun Berkas Perkara Tersangka AT telah lengkap P-21 kepada Penyidik Polres Ambon. "Dengan permintaan agar penyidik segera menyerahkan tersangka dan Barang bukti dalam Tahap II kepada JPU untuk ditindaklanjuti dengan pelimpahan ke tahap penuntutan di Pengadilan," jelas Kasi Intelijen Kejari Ambon.

Sebelumnya diberitakan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang oleh anak Ketua DPRD Ambon ini ternyata masih di tahap penyidikan pihak Polresta Pp Ambon dan Lease.

Tersangka "AT" merupakan anak kandung Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta. "Belum tahap II," kata Ipda Janet Luhukay singkat, kepada Kabar Timur Kamis (24/08/2023) lalu melalui pesan whatsapp ke salah satu stafnya di ruang media center Polresta Ambon.

Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, berisial AT ini, diduga menganiaya seorang remaja sampai tewas. Insiden berawal ketika korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang (16) berboncengan dari kawasan Ponogoro, Urimessing, menuju rumah saudara mereka di Talake, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon untuk mengembalikan sebuah jaket.

Saat saksi dan korban memasuki gapura lorong Masjid Tanah Lapang Kecil (Talake) mereka melewati AT dan hampir menyenggolnya. Saksi menengok ke belakang dan melihat AT saat itu tengah mengejar keduanya.

Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya, korban masih menggunakan helm duduk di atas sepeda motor. Sementara saksi sudah turun dari motor.

Tersangka AT langsung menghampiri dan tanpa tanya-tanya langsung memukul korban pada bagian kepala korban yang masih menggunakan helm, sebanyak satu kali.

AT mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon, "Kalo maso orang kompleks itu kasih suara abang-abang !"

Setelah itu AT kembali memukuli kepala korban. Korban sempat mengatakan kalau mereka mengendarai sepeda motor cukup perlahan di lorong itu.

Namun tanpa kompromi, AT kembali melayangkan pukulan ketiga masih ke kepala korban. Akibat pukulan tersebut, korban tiba-tiba tertunduk sebelum pingsan di atas setir motor.

Saksi Muhammad Fajri Semarang mengaku TKP di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake. Kata dia, insiden terjadi, pada Minggu (30/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Korban sempat dievakuasi ke dalam rumah saudaranya, namun karena tetap tak sadarkan diri, korban dilarikan ke RST dr. J.A. Latumeten Ambon, pukul 21.25 WIT. Namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada pukul 21.45 WIT. (KTA)

Komentar

Loading...