Jaksa Tuntut Koruptor BLK Ambon 7,6 Tahun Penjara

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut pelaku dugaan korupsi pada Balai Latihan Kerja (BLK) Passo, Ambon pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Kamis pekan depan, agenda pembelaan dari penasehat hukumnya.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Ambon Endang Anakoda SH, MH meminta majelis hakim menghukum terdakwa Lewaradja Ferdinandus dengan penjara 7 tahun 6 bulan berdasarkan alat bukti maupun barang bukti.
Dalam uraian amar tuntutannya, JPU menyatakan berdasarkan uraian analisa yurdis maka pihaknya berkesimpulan, terdakwa Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo, alias Lewa selaku bendahara pengeluaran pada Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tindakan terdkawa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dibuat dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan terdakwa Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsidair,” kata Endang.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kedua, menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 2.030.873.555,00-. Jika terdakwa tidak membayar pengganti itu, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau diganti hukuman penjara 2 tahun (subsider), tambah JPU.
Sebelumnya Leuwaradja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin BLK Ambon tahun 2021 yang menyebabkan negara rugi Rp 500 juta.
Dia disangkakan sejumlah pasal korupsi. Yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Setelah itu dia pun resmi ditahan penyidik Kejari Ambon di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon, pada Rabu (5/4) lalu.
Penahanan terhadap Lewardja dilakukan usai, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran rutin pada BLK Ambon tahun anggaran 2021.
Penahanan dilakukan, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Ardhyansah SH, MH merupakan perintah undang-undang atau KUHAP, sebagai upaya mempercepat proses rangkaian penyidikan atas kasus tersebut. (KTA)
Komentar