KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kasus dugaan pelecehan seksual bupati Maluku Tenggara MTH yang bergulir di Mapolda Maluku, berakhir setelah korban dinikahi. Benarkah?
Korban pelecehan seksual adalah seorang karyawan yang bekerja di kafe Agnia. Korban melaporkan pemilik kafe berinisial MTH, ke Mapolda Maluku, Jumat, 8 September 2023, pekan lalu.
Kasusnya bergulir dan diproses. Media-media, cetak dan online, juga Medsos rame memberitakan masalah ini. Korban pelecehan seksual itu, melaporkan tindak pidana kekerasan seksual didampingi kakak kandungnya.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, sangking ramenya tekanan publik menyoroti masalah ini, upaya menyelesaikan masalah ini diluar peradilan pun dilakukan terlapor dengan mendekati paman korban.
Tak lama sesudah itu, tiba-tiba atau tepatnya, Rabu, 12 September 2023, korban mendatangi Polda Maluku, mencabut laporannya. Setelah mencabaut laporan, korban langsung “menghilang” dari Pulau Ambon menuju salah satu Kota di Pulau Jawa.
Pencabutan laporan korban sebelumnya dibenarkan Juru Bicara Polda Maluku, Kombes Pol. M.Rum Ohoirat, setelah dikonfirmasi Kabar Timur, Minggu. Kendati begitu Rum, memastikan kasus tersebut tetap berproses. Karena UU menjamin itu, kata Rum.
DINIKAHI
Belum lagi, penyelidikan polisi berhasil. Tiba-tiba muncul, kabar baru, korban pelecahan itu, telah dinikahi, Bupati Malra MTH, yang sebelumnya menjadi terlapor di kasus ini.
Kebenaran tentang korban telah dinikahi siri oleh MTH, di Kota Tual, Jumat, 8 September 2023, disampaikan, Othe Patty pendamping pelapor pada jumpa pers, yang digelar, Selasa, kemarin.
Selain itu, Patty juga mengungkap besar mahar nikah yang dibayarkan MTH, yakni: Rp 1 miliar rupiah. Menurutnya, mahar tersebut diantarkan orang dekat Bupati langsung ke Jakarta.
Patty mengaku, pernikahan siri, Bupati MTH dengan korban yang bertindak sebagai wali dari acara pertikahan itu, adalah paman kandung korban.
Yang menarik saat berlangsung akad pernikahan siri di Kota Tual, mempelai wanita yang juga korban pelecehan seksual tidak berada di tempat. “Korban atau mempelainya berada di Jakarta saat akad nikah itu berlangsung,” sebut dia.
Bahkan, mengaku, orang tua mempelai telah merestui anaknya dinikahi MTH, kendati sempat melaporkan MTH ke polisi.
Patty meyakini, korban yang melaporkan MTH ke Polisi dipaksakan untuk menikah. Menurutnya, ini merupakan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam UU. Karena itu, dia bersama aktivis perempuan di daerah ini tetap mendorong kasus ini diproses terus olah aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku.
Hingga berita ini diturunkan Bupati Malra MTH, belum berhasil dfikonfirmasi terkait kebenaran mahar pernikahan sirinya itu.
Mengutip tribun timur.com. Komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW) geram terkait kabar terduga pelaku Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun menikahi korban pelecehan seksual di Jakarta.
Menurutnya, jika kabar tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?,” kata Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah, Selasa (12/9).
Hijrah juga mempertanyakan komitmen Kapolda Maluku dan jajarannya dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.
Menurutnya, jika benar adanya informasi itu, maka publik patut meragukan profesionalisme polisi dalam menangani kasus tersebut. “Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.
Lewat kasus ini lanjutnya, bahkan memunculkan pertanyaan lebih lanjut, sejauh mana polisi memahami cara kerja yang mengacu ke UU TPKS. Ia menuturkan, polisi sudah pasti mengerti ada relasi kuasa yang timpang antara terduga pelaku dan korban.
Sehingga sesuai Pasal 42 ayat (2) kepolisian memberikan perlindungan sementara kepada korban paling lama 14 hari sejak korban ditangani.
Bila korban misalkan berada di bawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan pelaku, apalagi jika sampai berada diluar wilayah hukum Polda Maluku maka Kapolda beserta kinerja anggotanya patut dinggap gagal dalam melindungi korban.
Lanjutnya, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka wajib mengajukan permintaan Perlindungan kepada LPSK sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU TPKS.
“Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab,” kata dia. (*/KT)


























