Polda Maluku Tegaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra Diproses

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kasus tindak pidana Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan diluar Peradilan.

Spekulasi tentang pencabutan laporan korban terhadap terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra), MTH, dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan karyawan Kafe Agnia, berinisial TSA, dibenarkan, Juru Bicara Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum. Ohoirat, menjawab Kabar Timur, via pesan whats APP, Minggu.

Kendati begitu, tegas Rum, penyidik tetap melanjutkan proses  pengusutan kasus tersebut. Pasalnya, UU menjamin itu. “Artinya, kasus tersebut tetap jalan. Landasan hukumnya:  Pasal 23 UU RI Nomor 12 Tahun 2022,” papar perwira dengan tiga melati dipundak ini.

Dikatakan,  Pasal 23  UU dimaksud  menyatakan, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU, tambahnya.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, korban “terpaksa” mencabut laporan polisi lantaran ada  tekanan dari pihak keluarga. “Sebelum pencabutan ada pendekatan kekeluargaan dari salah satu paman korban yang bermukim di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),” ungkap sumber Kabar Timur.

Lewat pendekatan itu, lanjut dia, korban  “dipaksa” untuk membuat surat pencabutan laporan ke Polda Maluku. Namun, modus  dipaksa seperti apa, sumber itu, tidak menjelaskan detail. Dia hanya menambahkan, korban setelah mengajukan  surat pencabutan, keesokan hari berangkat ke salah satu Kota di Pulau Jawa.

SATU SAKSI DIPERIKSA

Diberitakan sebelumnya, Rum mengatakan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap salah satu saksi, yakni: kakak pelapor, pada Jumat, pekan, kemarin.

Sedangkan, tiga saksi karyawan Kafe Agnia tempat pelapor sebelumnya bekerja sudah diundang dua kali, Selasa dan Jumat, kemarin, namun tidak hadir.

Terkait ketidak hadiran ketiga orang karyawan Kafe Agnia, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci ini, tersebut, penyidik bakal mengambil langkah-langkah lain.

Langkah seperti apa yang akan dilakukan penyidik dalam mendatangkan ketiga saksi ini, Rum tidak menjelaskan rinci.

Namun, dia mengingatkan, kepada semua pihak, baik yang diduga mengetahui kasus ini maupun pihak keluarga untuk kooperatif dan membantu proses kasus ini.

“Kami ingatkan di dalam ketentuan Pasal 19 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” papar Rum mengingatkan.

Kapolda Maluku telah memerintahkan Dirkrimum dan penyidik untuk menangani kasus ini secara profesional, termasuk mengambil langkah tegas terhadap semua pihak yang berusaha menghalangi kasus ini.

“Bapak Kapolda sudah perintahkan kepada Dirkrimum dan Penyidik untuk menangani secara profesional kasus ini. Termasuk mengambil langkah tegas kepada semua pihak yang berusaha menghalangi,” tutup perwira dengan tiga melati ini. (KT)

Komentar

Loading...