Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Polda Maluku Tegaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra Diproses

badge-check


					Polda Maluku Tegaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra Diproses Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kasus tindak pidana Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan diluar Peradilan.

Spekulasi tentang pencabutan laporan korban terhadap terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra), MTH, dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan karyawan Kafe Agnia, berinisial TSA, dibenarkan, Juru Bicara Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum. Ohoirat, menjawab Kabar Timur, via pesan whats APP, Minggu.

Kendati begitu, tegas Rum, penyidik tetap melanjutkan proses  pengusutan kasus tersebut. Pasalnya, UU menjamin itu. “Artinya, kasus tersebut tetap jalan. Landasan hukumnya:  Pasal 23 UU RI Nomor 12 Tahun 2022,” papar perwira dengan tiga melati dipundak ini.

Dikatakan,  Pasal 23  UU dimaksud  menyatakan, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU, tambahnya.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, korban “terpaksa” mencabut laporan polisi lantaran ada  tekanan dari pihak keluarga. “Sebelum pencabutan ada pendekatan kekeluargaan dari salah satu paman korban yang bermukim di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),” ungkap sumber Kabar Timur.

Lewat pendekatan itu, lanjut dia, korban  “dipaksa” untuk membuat surat pencabutan laporan ke Polda Maluku. Namun, modus  dipaksa seperti apa, sumber itu, tidak menjelaskan detail. Dia hanya menambahkan, korban setelah mengajukan  surat pencabutan, keesokan hari berangkat ke salah satu Kota di Pulau Jawa.

SATU SAKSI DIPERIKSA

Diberitakan sebelumnya, Rum mengatakan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap salah satu saksi, yakni: kakak pelapor, pada Jumat, pekan, kemarin.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Dakwaan JPU Untuk Fatlolon Dinilai Cacat

14 Januari 2026 - 01:00 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Trending di Maluku