KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kasus tindak pidana Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan diluar Peradilan.
Spekulasi tentang pencabutan laporan korban terhadap terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra), MTH, dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan karyawan Kafe Agnia, berinisial TSA, dibenarkan, Juru Bicara Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum. Ohoirat, menjawab Kabar Timur, via pesan whats APP, Minggu.
Kendati begitu, tegas Rum, penyidik tetap melanjutkan proses pengusutan kasus tersebut. Pasalnya, UU menjamin itu. “Artinya, kasus tersebut tetap jalan. Landasan hukumnya: Pasal 23 UU RI Nomor 12 Tahun 2022,” papar perwira dengan tiga melati dipundak ini.
Dikatakan, Pasal 23 UU dimaksud menyatakan, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU, tambahnya.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, korban “terpaksa” mencabut laporan polisi lantaran ada tekanan dari pihak keluarga. “Sebelum pencabutan ada pendekatan kekeluargaan dari salah satu paman korban yang bermukim di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),” ungkap sumber Kabar Timur.
Lewat pendekatan itu, lanjut dia, korban “dipaksa” untuk membuat surat pencabutan laporan ke Polda Maluku. Namun, modus dipaksa seperti apa, sumber itu, tidak menjelaskan detail. Dia hanya menambahkan, korban setelah mengajukan surat pencabutan, keesokan hari berangkat ke salah satu Kota di Pulau Jawa.
SATU SAKSI DIPERIKSA
Diberitakan sebelumnya, Rum mengatakan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap salah satu saksi, yakni: kakak pelapor, pada Jumat, pekan, kemarin.



























