Eks Napi Korupsi SMAN Tayando Kantongi Rekomendasi LPSK-RI

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Karut marut sengketa antara oknum jaksa Kejari Tual dengan mantan terpidana korupsi Azis Fidmatan akhirnya ada titik terang. Itu setelah Azis mengantongi rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

"Tiga tahun pa beta berproses hanya untuk tunggu-tunggu ini barang (rekomendasi LPSK," ungkap Azis Fidmatan terlihat gembira saat ditemui Kabar Timur Senin (28/08) di kantor Gubernur.

Namun Azis menolak bicara panjang lebar, dia meminta agar hal ini dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya, K. Riry SH. Saat dikonfirmasi Riry mengaku memang ada rekomendasi dari LPSK RI untuk kliennya.

"Jadi masalahnya oknum jaksa tidak ada komparatif alat bukti. Faktanya tidak ada MoU bulan Juni antara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan Pemkot Tual. Itu hanya diada-adakan oleh oknum jaksanya," terang Riry.

Dengan begitu oknum jaksa dimaksud lah yang membuat dan menggunakan bukti palsu tersebut. Karena itu, menurut Riry tinggal oknum jaksa tersebut membuktikan bahwa dia tidak pernah buat bukti tersebut.

"Sementara Dinas Pendidikan Provinsi bilang tidak pernah buat MoU bulan Juni. Dan itu fakta persidangan Komisi Informasi Publik Provinsi Maluku," cetus Riry.

Sekadar tahu saja, LPSK RI resmi mengeluarkan rekomendasi Nomor: R-2412/1.4.2.APRP/LPSK/8/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 yang bersifat segera. Dan rekomendasi ditujukan kepada Kapolda Maluku, up. Diresskrimum atau Penyidik yang menangani perkara dengan Laporan Polisi No: LP/335/VII/20222/SPKT/POLDA MALUKU.

Rekomendasi terdiri dari beberapa poin, sebagai berikut :

Rujukan – Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Permohonan Perlindungan yang diajukan oleh Aziz Fidmatan, dan Surat Keputusan LPSK No A.2433/KEP/SMP-LPSK/VIII/2023, tanggal 14 Agustus 2023

Terkait itu LPSK akhirnya mengabulkan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku yang diajukan Aziz Fidmatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK sesuai rujukan angka 1 huruf c diatas, LPSK merekomendasikan agar penyidik yang menangani perkara dimaksud dan memberikan perhatian atas laporan Azis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Maluku diketahui masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan LP No: LP/335/VII/20222/SPKT/Polda Maluku  tanggal 22 Juli 2022 dengan pelapor Aziz Fidmatan.

Penyelidik Polda Maluku juga sementara berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk pemanggilan oknum Jaksa Heppies Notanubun, SH, MH cs selaku terlapor.

Sebelumnya, Azis mengaku resmi melaporkan Heppies Notanubun, SH, MH oknum Jaksa yang sebelumnya berdinas di Kejaksaan Negeri Tual ke Polda Maluku dengan Laporan Polisi No: LP/335/VII/20222/SPKT/Polda Maluku  tanggal 22 Juli 2022.

Fidmatan melaporkan dugaan pemalsuan Surat Perjanjian (MoU) Pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual 2008 yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa tersebut saat proses hukum perkara korupsi yang didakwakan kepada panitia pembangunan sekolah dimaksud.

Terungkapnya indikasi pemalsuan surat perjanjian ini bermula saat Aziz Fidmatan mendapatkan salinan dokumen dari Pengadilan Negeri Ambon terkait perkaranya. Salah satunya adalah Surat Perjanjian (MoU).

Bahwa ternyata Surat Perjanjian yang dihadirkan JPU sebagai barang bukti dalam persidangan kasus Fidmatan adalah tertanggal 27 Juni 2008 dengan PPK atas nama BA. Jamlaay (tidak ditandatangani). Begitu pula Ketua Panitia atas nama Akib Hanubun yang saat itu belum ditunjuk sebagai Ketua Panitia.

Faktanya, surat perjanjian yang sesungguhnya sebagai dasar pengerjaan proyek sekolah di wilayah 3T itu baru ditandatangani oleh PPK dan Ketua Panitia pembangunan pada minggu keempat Oktober 2008 di Ambon.

Menariknya lagi, PPK pada proyek ini adalah Syukur Mony yang ditunjuk berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 716/A.A3/KU/2008 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pengelola Dana Dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku TA 2008.

Sementara, Ketua Panitia Akib Hanubun yang penunjukannya berdasarkan SK Wali Kota Tual Nomor : 421.3/SK/28/2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan USB SMA Tayando Tam Kota Tual TA 2008 baru diangkat pada 15 Oktober 2008.

Fakta ini juga terungkap melalui Putusan Majelis Komisi Informasi Maluku dalam sidang sengketa yang berlangsung di PN Ambon beberapa waktu lalu dan ditindaklanjuti rekomendasi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku yang menyatakan bahwa badan publik tersebut tidak pernah menerbitkan surat perjanjian tertanggal 27 Juni 2008.

Tak hanya itu, pada dokumen lainnya seperti proposal panitia pembangunan dan Engineer Estimate yang juga diajukan dalam sidang kasus yang sama diduga kuat merupakan hasil rekayasa/palsu karena berisi keterangan yang sama baik nama PPK BA. Jamlaay dan Ketua Panitia Akib Hanubun yang saat itu belum ditunjuk sebagai Ketua Panitia.

Para Hakim pengadil dalam perkara ini telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim saat memutus perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan Senin, 13 April 2020 masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan putusan terhadap sejumlah hakim yang terlibat skandal ini antara lain: Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga), R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon), dan Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan” ini mulai dari teguran tertulis hingga penghentian gaji selama satu tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando 10 mengutip Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap Profesional (poin 10).

Petikan putusan diterima terpidana Azis Fidmatan pada 31 Agustus 2020. (KTA)

Komentar

Loading...