KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Karut marut sengketa antara oknum jaksa Kejari Tual dengan mantan terpidana korupsi Azis Fidmatan akhirnya ada titik terang. Itu setelah Azis mengantongi rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
“Tiga tahun pa beta berproses hanya untuk tunggu-tunggu ini barang (rekomendasi LPSK,” ungkap Azis Fidmatan terlihat gembira saat ditemui Kabar Timur Senin (28/08) di kantor Gubernur.
Namun Azis menolak bicara panjang lebar, dia meminta agar hal ini dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya, K. Riry SH. Saat dikonfirmasi Riry mengaku memang ada rekomendasi dari LPSK RI untuk kliennya.
“Jadi masalahnya oknum jaksa tidak ada komparatif alat bukti. Faktanya tidak ada MoU bulan Juni antara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan Pemkot Tual. Itu hanya diada-adakan oleh oknum jaksanya,” terang Riry.
Dengan begitu oknum jaksa dimaksud lah yang membuat dan menggunakan bukti palsu tersebut. Karena itu, menurut Riry tinggal oknum jaksa tersebut membuktikan bahwa dia tidak pernah buat bukti tersebut.
“Sementara Dinas Pendidikan Provinsi bilang tidak pernah buat MoU bulan Juni. Dan itu fakta persidangan Komisi Informasi Publik Provinsi Maluku,” cetus Riry.
Sekadar tahu saja, LPSK RI resmi mengeluarkan rekomendasi Nomor: R-2412/1.4.2.APRP/LPSK/8/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 yang bersifat segera. Dan rekomendasi ditujukan kepada Kapolda Maluku, up. Diresskrimum atau Penyidik yang menangani perkara dengan Laporan Polisi No: LP/335/VII/20222/SPKT/POLDA MALUKU.
Rekomendasi terdiri dari beberapa poin, sebagai berikut :
Rujukan – Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Permohonan Perlindungan yang diajukan oleh Aziz Fidmatan, dan Surat Keputusan LPSK No A.2433/KEP/SMP-LPSK/VIII/2023, tanggal 14 Agustus 2023
Terkait itu LPSK akhirnya mengabulkan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku yang diajukan Aziz Fidmatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK sesuai rujukan angka 1 huruf c diatas, LPSK merekomendasikan agar penyidik yang menangani perkara dimaksud dan memberikan perhatian atas laporan Azis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Maluku diketahui masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan LP No: LP/335/VII/20222/SPKT/Polda Maluku tanggal 22 Juli 2022 dengan pelapor Aziz Fidmatan.
Penyelidik Polda Maluku juga sementara berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk pemanggilan oknum Jaksa Heppies Notanubun, SH, MH cs selaku terlapor.
Sebelumnya, Azis mengaku resmi melaporkan Heppies Notanubun, SH, MH oknum Jaksa yang sebelumnya berdinas di Kejaksaan Negeri Tual ke Polda Maluku dengan Laporan Polisi No: LP/335/VII/20222/SPKT/Polda Maluku tanggal 22 Juli 2022.



























