KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan konsultan pengawas kasus korupsi kapal SBB lengkap. Keduanya akan diserahkan ke JPU.
Berkas dua tersangka korupsi dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, proses tahap dua segera dilakukan. Delapan tersangka yang terjerat dalam kasus kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 ini telah dijebloskan kedalam “Hotel Prodeo” Polda Maluku.
Dua diantara tersangka berkas berikut barang bukti segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dinyatakan lengkap selanjutnya akan bergulir ke Pengadilan Tipikor. Pemberitahuan lengkapnya berkas penyidikan perkara dua tersangka diterima penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus, Kamis (10/8).
Kedua tersangka itu, yakni: Peking Caling dan Faried. Proyek ini membuat negara tekor lebih dari Rp 5 miliar. Peking Caling dalam status proyek sebagai Pengguna Anggaran (PA). Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab SBB.
Tersangka Faried bertindak sebagai konsultan pengawas yang ditunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Faried sendiri merupakan seorang inspector di PT BKI. Dalam kasus ini, juga Faried sempat praperadilan penyidik Polda Maluku. Hanya saja, upaya praperadilan Faried kandas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae membenarkan dua berkas tersangka korupsi Kapal SBB, telah dinyatakan P21. “Iya benar. Ada dua tersangka berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Huwae dikonfirmasi Minggu, kemarin.
Setelah berkas lengkap, lanjut dia, penyidik akan segera mempersiapkan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU. “Kan prosedurnya begitu. Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, pastinya akan dilakukan tahap II. Kapan pelaksanaannya, kita lihat waktu tepat. Yang pasti segera kita lakukan tahap II,” tegas perwira dengan tiga melati ini.
Sebagaimana diketahui, sesuai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan April 2023 lalu, kerugian mencapai Rp. 5,072 miliar.



























