Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Daerah

Dirkrimsus:  Proses Tahap Dua Segera Dilakukan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan konsultan pengawas kasus korupsi kapal SBB lengkap. Keduanya akan diserahkan ke JPU.

Berkas dua tersangka korupsi dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, proses tahap dua segera dilakukan. Delapan tersangka yang terjerat dalam kasus kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram  Bagian Barat (SBB) tahun 2020 ini telah dijebloskan kedalam “Hotel Prodeo” Polda Maluku.

Dua diantara tersangka berkas berikut barang bukti segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dinyatakan lengkap selanjutnya akan bergulir ke Pengadilan Tipikor. Pemberitahuan lengkapnya berkas penyidikan perkara dua tersangka diterima penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus, Kamis (10/8).

Kedua tersangka itu, yakni: Peking Caling dan Faried. Proyek ini membuat negara tekor lebih dari Rp 5 miliar. Peking Caling dalam status proyek sebagai Pengguna Anggaran (PA).  Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab SBB.

Tersangka Faried bertindak sebagai konsultan pengawas yang ditunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Faried sendiri merupakan seorang inspector di PT BKI. Dalam kasus ini, juga Faried sempat  praperadilan penyidik Polda Maluku. Hanya saja, upaya praperadilan Faried kandas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae membenarkan dua berkas tersangka korupsi Kapal SBB, telah dinyatakan P21. “Iya benar. Ada dua tersangka berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Huwae dikonfirmasi Minggu, kemarin.

Setelah berkas lengkap, lanjut dia, penyidik akan segera mempersiapkan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU. “Kan prosedurnya begitu. Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, pastinya akan dilakukan  tahap II. Kapan pelaksanaannya, kita lihat waktu tepat. Yang pasti segera kita lakukan tahap II,” tegas perwira dengan tiga melati ini.

Sebagaimana diketahui, sesuai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan April 2023 lalu, kerugian mencapai  Rp. 5,072 miliar.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama