Dua Berkas Tersangka Korupsi Kapal SBB Lengkap

Dirkrimsus:  Proses Tahap Dua Segera Dilakukan

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan konsultan pengawas kasus korupsi kapal SBB lengkap. Keduanya akan diserahkan ke JPU.

Berkas dua tersangka korupsi dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, proses tahap dua segera dilakukan. Delapan tersangka yang terjerat dalam kasus kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram  Bagian Barat (SBB) tahun 2020 ini telah dijebloskan kedalam “Hotel Prodeo” Polda Maluku.

Dua diantara tersangka berkas berikut barang bukti segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dinyatakan lengkap selanjutnya akan bergulir ke Pengadilan Tipikor. Pemberitahuan lengkapnya berkas penyidikan perkara dua tersangka diterima penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus, Kamis (10/8).

Kedua tersangka itu, yakni: Peking Caling dan Faried. Proyek ini membuat negara tekor lebih dari Rp 5 miliar. Peking Caling dalam status proyek sebagai Pengguna Anggaran (PA).  Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab SBB.

Tersangka Faried bertindak sebagai konsultan pengawas yang ditunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Faried sendiri merupakan seorang inspector di PT BKI. Dalam kasus ini, juga Faried sempat  praperadilan penyidik Polda Maluku. Hanya saja, upaya praperadilan Faried kandas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae membenarkan dua berkas tersangka korupsi Kapal SBB, telah dinyatakan P21. "Iya benar. Ada dua tersangka berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa," ujar Huwae dikonfirmasi Minggu, kemarin.

Setelah berkas lengkap, lanjut dia, penyidik akan segera mempersiapkan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU. "Kan prosedurnya begitu. Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, pastinya akan dilakukan  tahap II. Kapan pelaksanaannya, kita lihat waktu tepat. Yang pasti segera kita lakukan tahap II," tegas perwira dengan tiga melati ini.

Sebagaimana diketahui, sesuai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan April 2023 lalu, kerugian mencapai  Rp. 5,072 miliar.

Karena itu, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Peking Caling (KPA), Herwilin (PPK). Berikutnya adalah Adrians VR Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina), Stanley Pirsouw (Owner PT Kairos Anugerah Marina).

Selanjutnya adalah Faried (Konsultan Pengawas dari PT BKI) serta tiga orang pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud.

Paket ini awalnya dilelang tahun 2019 lalu. sumber anggaran dari APBD Kabupaten SBB tahun 2019. PT Kairos Anugerah Marina saat itu juga selaku pemenang.

Namun karena waktu pekerjaan yang dirasakan terlalu mendesak, Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea membatalkan proyek ini. Anggaran pun dikembalikan ke kas daerah. Lelang akan dilakukan kembali di tahun 2020.

Saat lelang tahun 2020, PT Kairos kembali memenangkan pekerjaan ini dengan nilai kontrak 6,9 miliar rupiah. Sumber anggaran dari APBD Kabupaten SBB tahun 2020.

Dalam perjalanan pekerjaan yang baru satu bulan, ada adendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar 150 juta rupiah. Sehingga nilai kontraknya menjadi 7,1 miliar.

Dari total nilai kontrak, PT Kairos telah menerima pencairan sebesar 75 persen. Namun hingga berakhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa. (KT)

Komentar

Loading...