Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Polisi Tetapkan  Kepala Dinas P3A Maluku, Tersangka Pelecehan Seksual

badge-check


					Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar. Perbesar

Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar.

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Penyidik PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DSK sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya sendiri.

“Kami sudah melaksanakan gelar perkara pada hari Selasa (8/8) untuk penetapan tersangka terhadap mantan Kadis P3A itu,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar di Ambon, Kamis.

Setelah melakukan penetapan tersangka, kata Andri, mantan Kadis P3A ini akan kembali diperiksa pada hari Jumat (11/8).

“Kami akan melakukan kembali pemeriksaan tersangka pada hari Jumat besok,” ujarnya.

Disebutkan pula bahwa DSK dikenai Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama