KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Penyidik PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DSK sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya sendiri.
“Kami sudah melaksanakan gelar perkara pada hari Selasa (8/8) untuk penetapan tersangka terhadap mantan Kadis P3A itu,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar di Ambon, Kamis.
Setelah melakukan penetapan tersangka, kata Andri, mantan Kadis P3A ini akan kembali diperiksa pada hari Jumat (11/8).
“Kami akan melakukan kembali pemeriksaan tersangka pada hari Jumat besok,” ujarnya.
Disebutkan pula bahwa DSK dikenai Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.



























