3 Terdakwa Korupsi Badan Ketahanan Pangan Aru Minta Bebas

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON -Tiga terdakwa perkara korupsi Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 diminta oleh masing-masing penasehat hukum untuk dibebaskan dari semua tuntutan jaksa. Apalagi dari fakta persidangan proses penyediaan makanan untuk 1950 KK selama pandemi covid 19 di Kabupaten itu telah dilaksanakan sesuai kontrak.

"Kesimpulan, bahwa surat tuntutan jaksa tidak mencerminkan keterangan terdakwa siap mengembalikan kerugian negara tidak diperdulikan. Itu tidak sesuai dengan hati nurani manusia. JPU kesampingkan fakta-fakta persidangan saat terdakwa sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak," jelas pengacara Wahyu Ingratubun dalam pledoi nya di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/07/2023).

Kuasa hukum terdakwa Maryam Golam itu memaparkan, kliennya tidak terbukti secara sah bersalah menurut dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor. "Menyatakan dan oleh karena itu membebaskan terdakwa Maryam Golam dari tuntutan hukum. Korupsi adalah musuh bersama. Tapi menuntut seseorang yang tidak bersalah adalah suatu hal yang ironis tak masuk akal," jelas Ingratubun.

Maryam Golam diketahui dalam perkara ini merupakan pihak penyedia jasa. Dalam pledoi (pembelaan) pribadinya, dia mengaku sudah ada hasil audit dari BPKP Maluku yang menyatakan tidak ada temuan dalam perkara ini.

Padahal pada 15 September 2020 PPK serahkan berita acara serah terima hasil pekerjaan yang dinyatakan sudah selesai. Dari situ BPKP keluarkan hasil audit.

"Alhamdulillah tidak ada temuan," ungkap terdakwa Maryam Golam, dalam pembelaan pribadinya.

Namun mirisnya, ungkap Maryam pada 28 November 2022 dirinya dipanggil penyidik kepolisian setempat, bahwa ada temuan sebesar Rp 290 juta lebih.

"Saya kaget dan syok, polisi bilang nanti aset-aset Ibu akan disita. Maka saya suruh suami pulang ke rumah ambil uang. Tapi harapan kami tidak sesuai kenyataan, uang yang diserahkan justru dijadikan barang bukti. Demi Allah saya bersumpah tidak ada niat sedikit pun ambil uang negara. Tetapi apa yang saya dapatkan dari pekerjaan ini?," ujar terdakwa Golam terdengar menangis di balik layar monitor.

Selain Maryam Golam, 2 terdakwa lain juga meminta bebas. Yakni Klemens Rettob yang merupakan PPK pada Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Berikut, Jemy Hariyanto, selaku panitia pemeriksa barang.

"Tuntutan 4 tahun penjara itu tak masuk akal. Pertanyaanya apakah terdakwa telah terbukti sesuai pasal-pasal yang didakwakan?," ujar pengacara Marnex Salmon, kuasa hukum terdakwa Jemy Hariyanto dalam pembelaannya. (KTA)

Komentar

Loading...