KABARTIMURNEWS.COM.AMBON -Ratusan satwa endemik Maluku berhasil diselamatkan tim gabungan polisi dan petugas Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku. Semua satwa tersebut akan diselundupkan oleh Mualim Kapal Logistik Nusantara 01, berinisial “YDG”.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Rabu (12/04) Kombes Harold Huwae membenarkan adanya operasi tim gabungan. Yang mana penanganan hukumnya oleh Krimsus Polres Aru, dibackup Ditkrimsus Polda Maluku.
“Ya, untuk kasus burung di Aru itu proses sidiknya dilaksanakan oleh Polres Aru, asistensi oleh Ditkrimsus subdit 4 bersama tim BKSDA,” kata Harold.
Sementara petugas BKSDA Maluku, Seto dikonfirmasi terkait penangkapan ratusan satwa dilindungi itu, membenarkan informasi itu. Walau diakuinya kasusnya baru akan diumumkan Jumat (14/4) atau Sabtu (15/4) pekan ini. “Iya benar. Tapi nanti disampaikan Jumat atau Sabtu ini,” ujar Seto.
Operasi terhadap pelaku penyelundupan satwa dilindungi ini dilakukan pada Tim Seals Selasa (11/4). Operasi dilakukan tim Dirkrimsus Polda Maluku, Sat Reskrim Kepulauan Aru, dan BKSDA Provinsi Maluku.
Operasi dilakukan di Pelabuhan Yos Soedarso, Dobo, Kepulauan Aru. Ada dua kapal yang diperiksa, yakni KM Perintis Irama Surabaya, dan MV.Logistik Nusantara 1-Jakarta.
Dalam giat tersebut, tim gabungan tidak temukan hal-hal mencurigakan. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan pukul 11.30 Wit, di MV.Logistik Nusantara 1-Jakarta. Kapten kapal itu, Sukartinyo Ruff, memerintahkan “JDG” untuk mendampingi tim memeriksa isi kapal.
Saat pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan Barang Bukti (BB) satwa yang dilindungi di dalam Kamar ABK Kapal MV.Logistik Nusantara 1-Jakarta. BB diduga milik JDG.
Satwa dilindungi itu, oleh pelaku ditangkar di dalam enam sangkar besi di antaranya: tujuh ekor burung Kakatua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) di dalam sangkar besi putih.
Sementara enam ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) di dalam Sangkar besi berwarna Itam.
Tujuh ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) di dalam sangkar besi berwarna biru.
Tujuh ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) di dalam sangkar besi berwarna Merah. Tujuh ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) di dalam Sangkar besi berwarna hijau.
Dua ekor burung Kakaktua Raja (Probosciger Atirrimus) di dalam sangkar besi merah. Total keseluruhan Barang Bukti Satwa yang dilindungi itu adalah, 34 ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita), dan dua ekor burung Kakaktua Raja (Probosciger Atirrimus).
Polisi kemudian mengamankan pelaku YDG sebagai pemilik satwa. Bahkan calon tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Marvin Sipahelut, dan Timotius Eleuwarin dari PNS BKSDA Maluku, dan Reski Tenihada ABK Kapal MV.Logistik Nusantara 1-Jakarta.
Endingnya, tim gabungan mengamankan dan membawa BB satwa yang dilindungi itu ke Polres Kepulauan Aru.(*/KT)


























