Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Pedagang Siap Buat Pengakuan Terbuka

badge-check


Bahas Listrik Pasar Mardika, DPRD Maluku Sama Pihak Terkait , Gelar RPD. (Ilustrasi) Perbesar

Bahas Listrik Pasar Mardika, DPRD Maluku Sama Pihak Terkait , Gelar RPD. (Ilustrasi)

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Masalah listrik di Pasar Terapung Mardika, Kota Ambon, berbuntut panjang, hingga mengharuskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, melalui Komisi II mesti turun tangan.

Saat pemasangan awal, pengembang Pasar Terapung dalam hal ini Ketua Asosiasi Pasar Mardika Ambon (APMA) Alham Valeo, menetapkan setiap pedagang wajib membayar Rp.600 ribu agar kiosnya mendapat fasilitas penerangan.

Untuk diketahui, Pasar Terapung dibuat untuk menampung pedagang yang terdampak Revitalisasi Gedung Putih Mardika. Jumlah kios di pasar tersebut sendiri mencapai 336, dan saat itu dipenuhi pedagang.

Rp.600 ribu yang ditetapkan Alham sebagai biaya awal listrik setiap kios, dilakukan karena Ketua APMA itu mengaku jumlah uang pribadi yang dikeluarkan untuk memasukan listrik di Pasar Terapung mencapai kurang lebih Rp.200 juta.

Alham mengungkapkan, biaya pemasangan Jaringan Listrik yang disetor ke pihak PLN sebesar Rp.90 juta, ditambah anggaran beli kabel seribuan meter dan ongkos kerja petugas PLN sehingga jika ditotalkan mendekati Rp 200 juta.

Namun pernyataan Alham soal Rp 90 juta biaya pemasangan jaringan listrik di Pasar terapung dibantah pihak PLN. Sebelumnya, Manajer PLN ULP Ambon, Staford B Gaspersz, kepada Kabar Timur, Senin (10/4) mengatakan, biaya pemasangan jaringan listrik di Pasar Terapung, atas nama Alham Valeo tidak mencapai Rp.90 juta atau ratusan juta.

“Untuk biaya penyambungan Jaringan Listrik di Pasar Terapung atas nama Alham Valeo, yang ada didalam sistem itu totalnya adalah Rp, 67,643.000, dengan rincian, Biaya Peyambungan (BP) Rp 58,888.000, Uang Jaminan Langganan (UJL) Rp.8.745.000, dan Biaya Materai Rp 10.000,” terangnya.

Jika Alham menarik biaya Rp.600 ribu dari 336 kios didalam Pasar Terapung, otomatis uang yang diterima Ketua APMA itu sebesar Rp.201,600.000, belum lagi setiap bulannya pedagang harus membayar iuran listrik yang diketahui sebesar Rp50.000 diawal bulan dan naik di bulan berikut secara bertahap hingga Rp 300.000.

Atas dasar itulah, DPW Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu Maluku diketuai Benny Adam dan Mahfud Sahad selaku sekretaris menyampaikan laporan tertulis kepada DPRD provinsi, tentang keluhan lebih dari 300 pedagang yang dipungut Rp650.000 per kios untuk pemasangan lampu dan Rp300.000 per bulan untuk pembayaran rekening listrik.

Alhasil, DPRD Maluku melalui Komisi II menggelar rapat gabungan komisi bersama pihak PLN, Dinas Perindag Kota Ambon, dan DPW Pekat Indonesia Bersatu, termasuk mengundang pengurus APMA namun mereka tidak hadir, pada Kamis 6 April 2023 lalu.

Pada rapat gabungan tersebut, DPRD Maluku meminta bukti pembayaran pemasangan jaringan serta rekening listrik bulanan yang ditagih pihak Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) terhadap ratusan pedagang agar bisa dipastikan tindakan tersebut merupakan perbuatan legal atau bukan.

Menindaklanjuti permintaan DPRD itu, Ketua DPW Pekat Indonesia Bersatu Provinsi Maluku, Benny Adam, kepada Kabar Timur, Selasa (11/4) kemarin mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti sebagaiamana diminta dewan.

“Kami sementara mengumpulkan bukti-bukti pembayaran Rp 600 ribu yang diserahkan pedagang kepada Alham Valeo selaku pengembang, sebagai uang muka untuk kiosnya bisa pasang listrik,”ungkap Benny.

Kendati begitu, lanjut Benny, pihaknya menemukan beberapa kendala dilapangan saat berupaya mengumpulkan bukti dimaksud. Pasalnya, saat membayar Rp 600 ribu, pedagang tidak diberikan tanda terima atau kwitansi dari pihak pengembang.

“Jadi saat pedagang membayar Rp 600 ribu kepada pengembang, mereka tidak dibekali oleh kwitansi. Pihak pengembang hanya mencatat di buku mereka untuk nama-nama yang sudah membayar. Sistemnya seperti daftar list atau absen saja,”ungkapnya.

Meski begitu, sambung Benny, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan ratusan pedagang yang membayar uang Rp 600 ribu ke Alham Valeo, agar bisa mendapatkan bukti-bukti seperti diminta DPRD Maluku.

“Kan tidak ada kwitansi, makanya pedagang sudah bersedia untuk memberi pengakuan bahwa benar, mereka telah bayar sesuai nominal yang diminta Alham. Dan akan kita rekam video, sebagai bahan bukti untuk diserahkan ke Komisi II DPRD Maluku secepatnya,”terangnya.

Lebih lanjut, Benny berharap, agar persoalan listrik Mardika yang diduga ada tindakan pungutan liar sehingga merugikan pedagang Pasar Terapung, bisa secepatnya diselesaikan oleh Komisi II DPRD Maluku.

“harapan kami dan seluruh pedagang yang merasa dirugikan oleh pengembang Alham Valeo terkait Listrik Pasar Terapung adalah, Komisi II bisa secepatnya menyelesaikan persoalan yan tentunya menghasilkan hasil akhir dari sebuah keputusan yang pro pedagang,”tutupnya.(KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Rebutan “Tongkat Komando” di Balai Kota Ambon

17 April 2026 - 00:15 WIT

Pendeta John Ruhulessin Bela Jusuf Kalla, Tegaskan Pernyataan Soal ‘Syahid’ Harus Dilihat Secara Historis

14 April 2026 - 19:56 WIT

Sambut Ramadan, Maxim Ambon Manjakan Mitra Pengemudi dengan Sembako hingga Bonus Hari Raya

6 Maret 2026 - 14:25 WIT

Pemkot Ambon Angkut 1,5 Ton Sampah Dari “Trash Boom” di Sungai

24 Februari 2026 - 02:53 WIT

Perkuat Identitas Ambon City of Music, Pemkot Dorong Sanggar Seni Jadi Garda Terdepan Budaya

21 Februari 2026 - 01:48 WIT

Trending di Amboina