AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di RSUD dr. Haulussy Kudamati Ambon segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidang.
Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (16/3) mengaku berkas perkara keempat tersangka sudah rampung. “Berdasarkan informasi dari penyidik berkas perkara keempat tersangka sudah bisa dilimpahkan dalam pekan ini. Bisa hari ini, bisa juga besok,” ujar Wahyudi.
Setelah berkas perkara dilimpahkan, jelas Wahyudi, keempat tersangka berinisial JAA, NL, HK dan MJ, akan menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di depan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.



























