Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Empat Tersangka RSUD Haulussy Siap Disidang

badge-check


					RSUD Haulussy Perbesar

RSUD Haulussy

AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di RSUD dr. Haulussy Kudamati Ambon segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidang.

Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (16/3) mengaku berkas perkara keempat tersangka sudah rampung. “Berdasarkan informasi dari penyidik berkas perkara keempat tersangka sudah bisa dilimpahkan dalam pekan ini. Bisa hari ini, bisa juga besok,” ujar Wahyudi.

Setelah berkas perkara dilimpahkan, jelas Wahyudi, keempat tersangka berinisial JAA, NL, HK dan MJ, akan menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di depan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Minta Enam Pembakar Rumah Warga Hunuth Serahkan Diri

20 Oktober 2025 - 20:42 WIT

Jaksa Tuntut “Tete Bu” Ahuru 10 Tahun Penjara

6 Oktober 2025 - 18:47 WIT

BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 33 Ekor Ketam Kenari di Pelabuhan Saumlaki

5 Oktober 2025 - 20:11 WIT

Terbongkar Ada Sejumlah Oknum Polisi di Kasus “Penyimpanan” B3

28 September 2025 - 23:20 WIT

Tersangka Pembunuh Anak di Pasar Masrum Tual Bertambah

28 September 2025 - 21:39 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum