Empat Tersangka RSUD Haulussy Siap Disidang

RSUD Haulussy

AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di RSUD dr. Haulussy Kudamati Ambon segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidang.

Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (16/3) mengaku berkas perkara keempat tersangka sudah rampung. "Berdasarkan informasi dari penyidik berkas perkara keempat tersangka sudah bisa dilimpahkan dalam pekan ini. Bisa hari ini, bisa juga besok,” ujar Wahyudi.

Setelah berkas perkara dilimpahkan, jelas Wahyudi, keempat tersangka berinisial JAA, NL, HK dan MJ, akan menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di depan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RSUD Dr Haulussy tak berjalan lama. Hingga penyidikan terungkap kalau di kasus ini negara dirugikan Rp. 600 juta.

Penyidik akhirnya menetapkan empat tersangka, semuanya pegawai RSUD Haulussy Ambon. Mereka saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Ambon. Empat tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 (Primer) dan Pasal 3 (Sibsider) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 21 Tahun 2021 jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.(*/KT)

Komentar

Loading...