Disdukcapil & Kemenkumham Maluku, MoU
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku, melalui Divisi Pemasyarakatan, mempercepat proses kepemilikan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi narapidana, tahanan dan anak di Lapas/Rutan se Maluku.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri menjelaskan, untuk mempercepat proses Adminduk, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku.
Kepemilikan dokumen Adminduk diupayakan agar semua warga binaan di Lapas/Rutan se-Maluku mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Kerja sama ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, Anwar Neng dengan Plt Kadis Dukcapil Maluku, Dewi Pattimahu.
"Proses Penandatangan MoU sudah kami lakukan di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkumham Maluku sejak Selasa kemarin,"ungkap Saiful, Rabu (15/2/2023).
Diakui Saiful, Nota Kesepahaman sudah disepakati dan ditandatangani dan segera dilaksanakan perekaman e-KTP. Sementara perbaikan data NIK bagi narapidana, tahanan dan anak di Lapas/Rutan se-Maluku dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil.
Menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman, tambah Saiful, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se Maluku sudah dimintakan untuk memperbaharui data NIK narapidana dan tahanan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan.(KT)
Komentar