KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Joris Soukota, Gwen Salhuteru (GS) dan RR sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku jauh hari. Namun, penyidik belum membawa ketiga tersangka ke mejah hijau Pengadilan Tipikor Ambon. Pasalnya kerugian negara dalam perkara korupsi jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB belum dikantongi penyidik.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan jalan tahun 2018. “Jadi penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari inspektorat Maluku,” kata Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (15/2/2023).
Soal penahanan, juru bicara Kejati Maluku ini mengaku belum. Sebab ada hal yang dipertimbangkan oleh penyidik terkait penahanan mereka. “Penahanan itu ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik. Bukan karena belum ditahan. Tapi, nanti lihat kedepan. Yang pasti, prosesnya masih berjalan. Ikuti saja,” jelas Wahyudi.
Selaku tersangka Joris Soukota dalam kasus proyek jalan senilai Rp. 31 miliar ini berperan selaku PPK Dinas PUPR SBB. Sedangkan Gwen Salhuteru (GS) dan RR dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek.



























