Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Baru Tiga Tersangka di Korupsi Rumbatu-Manusa

badge-check


Baru Tiga Tersangka di Korupsi Rumbatu-Manusa Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Joris Soukota, Gwen Salhuteru (GS) dan RR sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku jauh hari. Namun, penyidik belum membawa ketiga tersangka ke mejah hijau Pengadilan Tipikor Ambon. Pasalnya kerugian negara dalam perkara korupsi jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB belum dikantongi penyidik.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan jalan tahun 2018.  “Jadi penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari inspektorat Maluku,” kata Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (15/2/2023).

Soal penahanan, juru bicara Kejati Maluku ini mengaku belum. Sebab ada hal yang dipertimbangkan oleh penyidik terkait penahanan mereka. “Penahanan itu ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik. Bukan karena belum ditahan. Tapi, nanti lihat kedepan. Yang pasti, prosesnya masih berjalan.  Ikuti saja,” jelas Wahyudi.

Selaku tersangka Joris Soukota dalam kasus proyek jalan senilai Rp. 31  miliar ini berperan selaku PPK Dinas PUPR SBB. Sedangkan Gwen Salhuteru (GS) dan RR dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek.

Dari ketiga tersangka yang diumumkan oleh penyidik Kejati, nama Thomas Wattimena alias TW yang merupakan mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB belum mencuat hingga kini.  “Intinya penyidikan masih jalan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Ikuti saja,” cetus Wahyudi.

Kasipenkum Kejati Maluku itu menyatakan ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan Primair : Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Sementara subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.(KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika Sejak Mei Hingga Juni 2026

29 Juni 2026 - 02:31 WIT

Umar Lessy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Unidar Ambon

29 Juni 2026 - 02:26 WIT

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Trending di Utama