Pemuda Taniwel Ini Setubuhi Anak Dibawa Umur Hingga Hamil

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - RS alias Tetela pemuda 19 tahun di Desa Uweth, Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran perbuatan bejatnya.

Tetela diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBB, setelah dirinya diketahui melakukan perbuatan bejat menyetubuhi gadis 14 tahun ini, hingga berbadan dua alias hamil. Perbuatan pemuda 19 tahun ini menyisahkan trauma bagi korban.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan,mengatakan, kejadian ini terjadi di Desa Uweth, November dan Desember 2022, lalu.

“Kasus ini terungkap dan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/15/I/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, 30 Januari 2023 sudah dalam tahap penyidikan,”ungkap Kapolres di Mapolres SBB, Senin, kemarin.

Dijelaskan, hasil penyelidikan disertai pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti tersangka akhirnya ditangkap dengan upaya paksa dan sedang mendekam di Rutan Polres SBB sejak 9 Februari 2023.

"Tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (korban) sebanyak tiga  kali di akhir tahun 2022. Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua  kali di bulan November dan terakhir di bulan Desember 2022,”ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, tambah Kapolres, korban tengah mengandung. “Secara pikologis anak, korban merasa telah diambil masa depannya oleh perbuatan pelaku yang masih sekompleks dengan korban di Desa Uweth, Kecamatan Taniwel,"tandas Kapolres.

PASAL BERLAPIS

Tersangka Tetela kini dinanti pasal berlapis atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.

Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1)  Undang - Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang - Undang RI Nomor 01 tahun 2016.

“Itu tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka akan ditahan di Rutan Polres SBB selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 9 Februari 2023 hingga 28 Februari 2023 mendatang. (KTE)

Komentar

Loading...