Jadi Sarang Judi dan Mabuk Pasar Lama Hari ini “Diratakan”

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kawasan Pasar Lama di kawasan Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon siap diratakan hari ini, Jumat (3/2).

Upaya itu diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) mengingat Pasar Lama selama ini hanya sebagai sarang judi, mabuk-mabukan, narkoba dan tempat negatif lainnya.

"Besok, pasar lama Ambon kita ratakan dengan tanah," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan di Gedung DPRD Ambon, Kamis (2/2)

Menurutnya, tidak lagi ada sosialisasi ataupun dialog dengan warga yang masih menempati kawasan itu. Sebab sebelumnya, rencana pembongkaran tersebut telah dibicarakan jauh-jauh hari dan sudah ada kesepakatan.

"Jadi tak lagi ada dialog besok. Kita datang dan langsung ratakan," terangnya

Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Maluku itu mengaku, usai pembongkaran, Pemkot Ambon selanjutnya akan mengambil alih kawasan itu untuk didesain menjadi tempat yang lebih bermanfaat.

"Kita nanti akan buat kawasan itu untuk tempat yang bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah," jelasnya

Sementara untuk Pasar Gambus, Bodewin menyatakan, Pemkot Ambon memberikan kelonggaran waktu hingga 31 Desember 2023 mendatang.

"Pasar Gambus kita berikan waktu sampai tanggal 31 Desember 2023. Dan pada 1 Januari 2024, kita langsung ratakan sama halnya dengan yang kita lakukan pada Pasar Lama," cetus Wattimena. (*/KT)

Komentar

Loading...