Empat Tersangka Korupsi RSUD Haulussy Digelandang ke “Hotel Prodeo”

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Empat orang tersangka akhirnya menjalani prosesTahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, berkaitan tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD dr M Haulussy Ambon. Itu dilakukan sebelum keempatnya diinapkan di "Hotel Prodeo" Rutan Kelas II A Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

"Iya empat tersangka, dua ditahan di Rutan Kelas II A Ambon. Dua lainnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas III A Ambon. Jadi laki-laki dua  tersangka, khan total  empat tersangka dengan perempuan dua," jelas Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Ahmad Attamimy kepada Kabar Timur di kantor Kejari Ambon usai keempat tersangka diangkut dengan mobil tahanan Selasa (31/1).

Dia menjelaskan empat tersangka tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum jasa tenaga kesehatan (nakes) pasien Covid-19 pada RSUD dr M Haulussy Ambon Tahun 2020. "Jadi pasal yang dilanggar adalah pasal 2 primair. Sedangkan subsidernya pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana jo pasal 64 UU Anti Korupsi," jelas Attamimy lagi.

"Kalau nama tersangka Marjory Johanes alias MJ, kemudian NL Nurmala Lessy, lalu Hendrik tabalessy alias HT dan dr Jeles Abraham Attihuta alias JAA. Mereka selanjutnya ditahan selama 20 hari kedepan. Pokoknya kita akan limpahkan ke pengadilan secepatnya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Kejati Maluku telah menetapkan empat orang sebagai tersangka perjara dugaan korupsi uang makan minum tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD dr M Haulussy Ambon tahun 2020. Keempat tersangka merupakan pegawai di RSUD Ambon.

Saat itu Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi menjeleskan, para tersangka ditetapkan setelah penyidik Pidsus Kejati Maluku melakukan upaya penyelidikan dan menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JAA, MJ, ML dan HT,” kata Triono kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11) lalu.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit ditemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap uang makan dan minum untuk nakes yang menangani Covid-19 di RSUD dr M Haulussy sebesar Rp 600 juta.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 600 juta,” ungkapnya. (*/KT)

Komentar

Loading...