500 Personil TNI-Polri, Kawal Eksekusi Lahan Batu Merah

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Eksekusi lahan di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya dilakukan dengan pengawalan 500 Personil gabungan TNI-Polri, Selasa (31/1).

Dengan menggunakan alat berat jenis eksavator, sebanyak puluhan bangunan yang berada diatas lahan seluas 6.487 meter persegi itu, akhirnya dibongkar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 206/ Pdt.G/ 2019/ PN.Ambon.

Dalam proses eksekusi yang menyebabkan arus lalulintas di Jalan Jenderal Sudirman macet total itu, sempat menimbulkan gejolak penolakan dari warga yang berusaha melawan, namun lantaran banyaknya petugas sehingga, proses penggusuran tetap dilangsungkan.

Sebelum melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan itu, seluruh warga terdampak diminta untuk mengeluarkan harta benda dari bangunan-bangunan milik mereka. Tak ada pilihan lain, mau tidak mau harus menurut.

Isak tangis warga yang melihat bangunan mereka dihancurkan alat berat pun terlihat jelas. Tetapi hal tersebut bukan menjadi penghalang tim eksekutor untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Arthur Simamora, kepada wartawan di sela-sela penggusuran berlangsung mengaku, proses eksekusi dikawal ketat oleh 500 personil gabungan TNI-Polri yang disiagakan sejak Selasa pagi kemarin.

Soal eksekusi lahan tersebut, Kapolresta mengaku, itu urusan Panitera PN Ambon.  Kendati demikian, sebelum dilakukan penggusuran dirinya bersama Wakapolda sudah mempertemukan dua belah pihak,yakni pihak pemohon dan termohon serta panitera.

"Kalau memang ada hal yang belum menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat, coba diselesaikan saja dulu. Dan solusi dari pertemuan tersebut tetap proses eksekusi akan berjalan. Termasuk soal ganti rugi, itu merupakan domain Panitera PN dan warga yang berurusan.

"Tapi terkait soal isu masjid Al Hijrah yang akan dieksekusi itu tidak ada. Itu sudah disampaikan juga oleh penasehat hukum pemohon. Bahkan kalau ada ke belakang lagi permasalahan itu, mereka akan Wakafkan,"bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum milik Patria hanock Piterz selaku Pemohon eksekusi lahan yakni Helmi Sulilatu mengaku, ada 40 bangunan bangunan di wilayah dimaksud yang masuk dalam objek sengketa.

“Ada 40 bangunan yang masuk objek sengketa. Masjid Al Hijrah tidak termasuk. Kalaupun nanti masuk juga dalam wilayah lahan sengketa maka wajib kita wakafkan. Ada juga bangunan yang tidak kita gusur, karena memang dari awal mereka telah berdamai dengan kita,”tandasnya.(KTE)

Komentar

Loading...