JAKARTA – Hasil poligraf atau tes kejujuran mengindikasikan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbohong dalam memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Ahli Poligraf Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Aji Febriyanto Ar-Rosyid mengungkapkan, skoring test terhadap dua terdakwa tersebut mendapatkan hasil negatif alias minus dari uji kebohongan yang dilakukan saat penyidikan September 2022.
Rosyid menerangkan hasil poligraf Sambo dan Putri tercatat pada angka minus (-) 8. Sedangkan Putri, pada angka -25. Hal tersebut terungkap di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (14/12).
Dalam persidangan tersebut, Rosyid dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa. Selain Sambo dan Putri, dalam persidangan juga dihadiri tiga terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Hasil poligraf kelima terdakwa itu, Rosyid jelaskan di hadapan majelis hakim ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang bagaimana pola, pertanyaan, dan hasil dari poligraf terhadap kelima terdakwa. Terutama Sambo dan Putri.
“Dari skoring yang anda sebutkan, menunjukkan indikasinya apa? Jujur, atau berbohong?,” tanya jaksa kepada Rosyid.
Rosyid pun mengungkapkan nilai minus poligraf terhadap Sambo dan Putri mengindikasikan keduanya melakukan kebohongan.
“Minus, terindikasi berbohong atau no deception indicated,” jawab Rosyid.
Jaksa menyisir satu-satu hasil poligraf para terdakwa. “Kalau Sambo terindikasinya apa?” tanya jaksa.
Rosyid mengatakan, “Terindikasi berbohong.”
Pun ketika jaksa menanyakan hasil poligraf Putri yang minus itu terindikasi apa. “Kalau PC terindikasi berbohong,” kata Rosyid melanjutkan.
Pun terhadap terdakwa Kuat Maruf, jaksa juga menanyakan tentang skoring test poligraf dari pembantu Keluarga Sambo tersebut. Hasilnya kata Rosyid, ada dua.
“Dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua, -13,” terang Rosyid.
Sedangkan terhadap terdakwa Ricky, pun poligraf dilakukan dua kali. Hasil pertama, kata Rosyid pada angka +11, dan kedua +19. Uji poligraf terhadap terdakwa Richard, pun menyimpulkan hasil yang positif pada angka +13.
Rosyid menambahkan, hasil poligraf kelima terdakwa berada pada akurasi 93 persen. Karena dikatakan Rosyid, kelima terdakwa bukanlah berasal dari kalangan berkebutuhan khusus.
Melainkan kata Rosyid, berasal dari latar belakang pendidikan cukup, dan tingkat pengajaran yang mapan.
“Semakin pandai seseorang, maka nilai keakuratanya akan semakin tinggi,” kata Rosyid.
Menurut pengalamannya juga, kata Rosyid, semakin tinggi pendidikan seseorang, pengujian poligraf pun akan semakin mudah. Karena dikatakan dia, terperiksa dapat memahami ragam pertanyaan terkait objek pemeriksaan.
“Akan semakin kooperatif,” ujar Rosyid.
Dalam kasus lima terdakwa tersebut, kata Rosyid menjelaskan, ragam pertanyaan utama yang disampaikan pemeriksa, adalah seputar soal kronologi prakejadian, sampai pada saat kejadian penembakan Brigadir J. Rosyid mengungkapkan, beberapa pertanyaan penting prakejadian terkait peristiwa di rumah Cempaka di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Pertanyaan-pertanyaan itu dilakukan dalam poligraf terpisah terhadap empat terdakwa, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat. Rosyid mencontohkan pertanyaan terhadap terdakwa Kuat sebagai saksi fakta atas peristiwa di Magelang.
“Untuk saudara Kuat, pertanyaannya adalah, ‘Apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu PC dengan Yoshua’?” ujar Rosyid.
Atas pertanyaan tersebut, poligraf menunjukkan jawaban Kuat saat itu, tak melihat. “Artinya dia jujur,” begitu terang Rosyid.
Pertanyaan serupa, kata Rosyid dilakukan terhadap Ricky. “Hasilnya sama, jujur (tidak melihat),” terang Rosyid.
Poligraf juga dilakukan terhadap Kuat dan Ricky terkait penembakan di Duren Tiga 46. Pertanyaan krusial yang disampaikan terhadap Kuat, dan Ricky terutama tentang apakah melihat Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Hasilnya, dikatakan Rosyid, menunjukkan disparitas. Terdakwa Kuat, atas pertanyaan mengenai melihat Sambo menembak, hasil poligraf menunjukkan indikasi melakukan kebohongan.
“Jawaban Kuat pada saat itu, tidak,” terang Rosyid.
Sedangkan atas pertanyaan terhadap Ricky, kata Rosyid menunjukkan hasil poligraf yang positif. “Pertanyaan terhadap saudara Ricky, sama seperti Kuat. Tetapi saudara Ricky menjawab, tidak. Hasilnya, jujur,” terang Rosyid.
Terhadap Ricky, pertanyaan itu, kata Rosyid, pernah kembali ditanyakan dalam tes kedua. Hasilnya, pun kata Rosyid mengungkapkan sama.
“Saudara Ricky tidak melihat Sambo menembak,” terang Rosyid.
Sedangkan terhadap terdakwa Richard, kata Rosyid mengungkapkan, pertanyaan krusial saat poligraf terkait tentang akurasi keterangannya kepada penyidik. Seperti pertanyaan apakah memberikan keterangan palsu.
Juga apakah melakukan penembakan terhadap Yoshua. Menurut Rosyid, dari poligraf menunjukkan hasil yang jujur.
“Jawaban saudara Richard pada pertanyaan yang pertama (memberikan keterangan palsu), tidak. Dan itu artinya jujur. Dan jawaban yang kedua (menembak Yoshua), juga jujur,” kata Rosyid.
Richard, dalam pengakuannya, menembak Brigadir J tiga sampai empat kali menggunakan Glock-17. Kepada penyidik, dan kesaksiannya di persidangan, juga mengungkapkan Sambo yang turut melakukan penembakan.
Di persidangan yang sama, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meragukan hasil poligraf tersebut. Sambo, kepada majelis hakim nengatakan, pengalamannya sebagai mantan penyidik yang tak menjadikan hasil poligraf sebagai bukti atas perbuatan, melainkan hanya pendapat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengatakan, dalam pengujian poligraf yang dilakukan Puslabfor Polri, ragam pertanyaan yang disampaikan para penguji, adalah titipan penyidik yang bersumber dari isu-isu berkembang di masyarakat. Bukan bersumber dari penyidikan yang objektif.
“Sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan Puslabfor ini, hanya berdasarkan isu-isu yang kemudian dititipkan dari penyidik,” kata Sambo.
Sambo, pun memberikan pembelaan langsung atas poligraf yang dilakukan terhadap Putri istrinya yang tidak mengacu pada sangkaan dalam penyidikan. Sambo menegaskan tuduhan terhadap
Putri, adalah Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana, dan pembunuhan.
Sementara selama poligraf dilakukan, tak ada pertanyaan yang menyasar soal pembuktian perisitiwa perencanaan pembunuhan, pun perampasan nyawa.
“Ahli harus mengetahui dampak dari hasil ini (poligraf) ini terhadap keluarga saya. Tetapi seperti inilah faktanya, yang mulia, bahwa tidak ada hubungannya dalam perkara 340 (dan 338) yang ahli tanyakan kepada isteri saya (terdakwa Putri),” kata Sambo.
Sementara Putri, dalam persidangan yang sama juga mengungkapkan poligraf yang dilakukan terhadapnya hanya untuk memverifikasi tentang peristiwa pemerkosaan yang ddialaminya di
Magelang. Pun pada saat poligraf dilakukan terhadapnya, Putri mengaku tak ada didampingi tim psikologi, perempuan, maupun saksi yang dapat dipercaya.
Menurut Putri, sebagai korban pemerkosaan perlu baginya untuk didampingi orang kepercayaan sebagai saksi dalam mendengarkan peristiwa amoral yang dilakukan Brigadir J itu. Karena itu,
Putri mengatakan kepada majelis hakim, dirinya yang tak bersedia memberikan jawaban jujur saat poligraf dilakukan, atas pertanyaan tentang peristiwa tanggal 7 Juli 2022. Yaitu tentang ketika dirinya diperkosa Brigadir J di rumah Magelang.
“Saya tidak mau menceritakan secara jujur karena tidak sanggup menceritakan peristiwa kekerasan seksual itu,” kata Putri.
Tetapi kata dia, tim pemeriksa poligraf, tetap memaksa Putri untuk menceritakan kejadian pemerkosaan itu. “Namun salah satu pemeriksa sampaikan kepada saya, ‘ibu harus ceritakan, karena ibu sudah di sini’,” kata Putri menceritakan saat proses poligraf dilakukan.
“Saya menangis, karena di ruangan itu (saat poligraf) hanya ada dua orang pria, yang saya harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi wanita, ataupun tim psikologis,” sambung Putri.
Itu sebabnya, kata Putri, penjelasan ahli tentang hasil poligrafnya mendapatkan nilai negatif. Karena kata Putri, dirinya yang tak dapat menceritakan tentang dengan detail soal peristiwa pemerkosaan itu dihadapan dua pemeriksa laki-laki.
“Saya menangis dalam ruangan pemeriksaan (poligraf). Dan saya melanjutkan untuk tetap menceritakan, karena saya sangat takut kalau nantinya dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar Putri.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lima terdakwa didakwa dengan sangkaan sama. Yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Sangkaan itu terkait dengan pembunuhan berencana, pembunuhan, bersama-sama melakukan pembunuhan, dan membantu serta memberikan sarana untuk melakukan perampasan nyawa.
Kelima terdakwa terancam dituntut hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (ROL)


























