Mantan Walikota Ambon Diadili Dua Nama Politisi NasDem Disebut 

Dua politisi NasDem yakni: Victor Alexander Luopatty dan Petrus Fatlolon ikut disebut-sebut dalam persidangan perdana mantan Walikota Ambon.

AMBON - Sidang perdana perkara korupsi dengan terdakwa I eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan terdakwa II Andrew Erin Hehanussa, berlangsung virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/9).
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dkk yang berlangsung secara daring itu para pengunjung dibatasi. Hanya keluarga pihak terdakwa boleh masuk.
Richard dan mantan anak buahnya itu dihadirkan secara virtual dari rutan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Di persidangan yang dipimpin hakim Nanang Zulkarnaen Faizal itu, Richard Louhenapessy maupun Hehanussa dalam satu berkas perkar, keduanya didampingi tim kuasa hukum Stenly Sahetapy, Jacobis Siahaya dan Edo Diasz.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dkk menyebutkan, Richard Louhenapessy di Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2016 dan Periode II Tahun 2017 s/d Tahun 2022 bersama Terdakwa II Andrew Erin Hehanussa menerima hadiah uang secara bertahap.
Nilai uang seluruhnya berjumlah Rp 500 juta yang diperoleh dari Amri Solihin dan Wahyu Somantri, selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI). Diketahui, hadiah itu diberikan sebagai "balas jasa" terkait jabatan terdakwa Richard Louhenapessy.
Terdakwa I selaku Walikota Ambon, telah menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon. Padahal bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam beberapa UU RI diantaranya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Jaksa menambahkan perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Dalam dakwaannya jaksa mengungkapkan Richard Louhenapessy menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Amri (berkas perkara terpisah) terkait penerbitan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.
"Pemberian uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin dan Wahyu Somantri mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan Terdakwa selaku Walikota Ambon. Atau setidaknya Amri Solihin dan Wahyu Somantri berkaitan dan berhubungan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Terdakwa I selaku Walikota Ambon dalam menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon," jelas JPU
Akibatnya terdakwa Richard dan terdakwa Andrew Erin Hehanussa didakwa pasal berlapis. Yakni pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas dakwaan JPU, baik Louhenapessy maupun Hehanussa tak ajukan eksepsi. Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi
DUA NAMA
Selain itu, Tim jaksa KPK menyebutkan dua politisi NasDem yakni: Victor Alexander Luopatty dan Petrus Fatlolon ikut disebut-sebut dalam persidangan dugaan gratifikasi itu
Dalam dakwaannya, Victor Alexander Loupatty dalam kedudukannya selaku Direktur PT. HOAYTIK memberikan uang (grativikasi) secara langsung kepada mantan walikota Ambon itu kurang lebih Rp.500 juta.
Riinciannya pemberian grativikasi pertama senilai Rp 180 juta, pemberian kedua Rp.162.500.000, pemberian grativikasi ketiga terjadi tahun 2017 bertempat di Coffea Bean Senayan City. Loupatty memberikan uang kepada Richard Louhenapessy sebesar 1.500 dolar Amerika atau setara dengan nilai tukar sebesar Rp.22.500.000.
Kemudian tahun 2017, politisi NasDem ini kembali memberikan “upeti” kepada Richard Louhenapessy Rp.30.000.000. Lalu di tahun 2020, Luopatty kembali menyerahkan Rp.110.000.000 kepada mantan walikota Ambon dua periode itu.
Selain itu, Loupatty diketahui memberikan uang kepada Richard Louhenapessy lewat Karen Walker Diaz sebesar Rp.25.000.000.
Sedangkan politisi NasDem Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu selaku direktur PT. Talenta Pratama Mandiri, sesuai dakwaan jaksa, diketahui memberikan uang sejumlah Rp.100.000.000 kepada terdakwa Richard Louhenapessy di rumah dinas mantan walikota Ambon dua periode itu.(KTA)

Komentar

Loading...