Jaksa KPK Ungkap Peran Amri di Pusaran “Suap”

AMBON -Pegawai Negeri Sipil asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ini didakwa menyuap eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Terdakwa dimaksud adalah Amri, yang disebut jaksa penuntut berupaya "menggolkan" ijin prinsip pembangun cabang retail Alfamidi di Ambon diterbitkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya menyebut terdakwa Amri mentransfer uang secara bertahap ke Louhenapessy sebesar Rp 500 juta.
Pengiriman duit ratusan juta itu bahkan diketahui oleh Solihin selaku Kuasa Direksi PT. Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk, Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT MUI cabang Ambon, dan Nandang Wibowo selaku License Manager PT MUI Cabang Ambon.
“Atas sepengetahuan Solihin, Wahyu Somantri dan Nandang Wibowo, setelah terdakwa menerima uang terkait pengurusan izin tersebut dan setelah izin prinsip terbit, selanjutnya terdakwa memberikan uang secara bertahap sejumlah Rp500 juta kepada Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon melalui Andrew Erin Hehanussa (berkas perkara terpisah),” ungkap JPU dalam persidangan, Kamis (29/9).
JPU menyebut, kasus suap ini bermula tahun 2019 yang mana PT MUI berencana mengembangkan usaha retail dan membangun gerai Alfamidi di Ambon.
Untuk pembangunan tersebut diperlukan izin prinsip dari Louhenapessy sebagai Wali Kota Ambon waktu itu. Solihin kemudian atas masukan GM License PT MUI menunjuk terdakwa Amri membantu karena Amri dinilai berpengalaman mengurus perijinan Alfamidi di Kota lain.
Alhasil Solihin lalu menyampaikan ke Wahyu Somantri dan terdakwa Richard mengajukan biaya Rp 125 juta untuk pengurusan izin. “Kemudian terdakwa bertemu Nandang Wibowo dan mengenalkan Muhammad Junaries Kabag Humas Pemprov Maluku untukmembantu pengurusan izin prinsip dari Richard Louhenapessy,” tambah JPU.
Setelah itu, Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa, dan Nandang Wibowo dan Muhammad Junaries bertemu Louhenapessy yang kemudian memerintahkan Hehanussa untuk berkoordinasi dengan terdakwa.
“Bahwa pada tanggal 23 Juli 2019, PT MUI mengajukan permohonan prinsip pendirian sebanyak 27 gerai Alfamidi di Ambon sebagaimana surat nomor 306/MUI/TG/V/2019, kemudian surat itu diserahkan terdakwa ke Hehanussa melalui Junaries,” terang JPU.
Terkait hal itu Louhenapessy menerbitkan surat nomor: 644.1/5930/SETKOT tanggal 23 Juli 2019 perihal persetujuan prinsip pembangunan toko mini market Alfamidi. “Surat itu dikeluarkan tanpa adanya kajian dari dinas terkait,” tukas JPU.
Kemudian di bulan September 2019 Wahyu Somantri dan Nandang Wibowo bertemu Louhenapessy untuk menambah gerai Alfamidi di Ambon.
Alhasil surat persetujuan prinsip pendirian kembali dikeluarkan tanpa ada kajian dari dinas terkait yakni untuk 13 gerai pada November 2019 dan 20 gerai pada Maret 2020.
“Wahyu Somantri memerintahkan Wahyudi selaku manager financial PT MUI Cabang Ambon membuat surat perintah membayar setiap gerai masing-masing sebesar RP 125 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa atas persetujuan Wahyu Somantri,” masih JPU.
Akibatnya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(KTA)

Komentar

Loading...