Hari Ini Mantan Walikota Diadili

AMBON - Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dijadwalkan menjalani sidang perdana hari in Kamis (29/9), di Pengadilan Tipikor Ambon. Ikut duduk di kursi terdakwa, anak buahnya, Andrew Erlin Hehanussa,

Richard bakal didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 Kota Ambon.

Dalam perkara itu, mantan Walikota Ambon dua priode ini tak sendiri. Dia akan diajukan di persidangan bersama anak buahnya, Andrew Erlin Hehanussa,  Staf Tata Usaha Walikota Ambon.

"Ia, benar. Sesuai jadwal sidang perdana kasus mantan Walikota Ambon, RL dan AEH akan naik sidang besok (Kamis)," ungkap Humas Pengadilan Negeri Ambon, Kemmy E Leunufna, kepada wartawan, Rabu (28/9).

Politisi Partai Golkar itu akan diadili pasca pemeriksaan di tahap penyidikan oleh penyidik KPK rampung. Berkas perkara, ungkap Kemmy sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk kepentingan persidangan.

Penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa KPK yang dipimpin Martopo Budi dan diterima Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon, pada Kamis (22/9). Richard bersama anak buahnya sendiri saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon.(KTA)

Komentar

Loading...