Empat Penimbun Mitan Segera Tahap Satu

Ilustrasi

AMBON - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih melengkapi pemberkasan perkara empat tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah (Mitan) sebanyak 2.400 Liter atau 2,4 Ton di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Keempat tersangka masing-masing Ibu YS, GP alias Co, BAL alias Ali dan RDN alias Dino.

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold W Huwae mengaku, berkas para tersangka sedang dilengkapi oleh penyidik. “Berkas keempat tersangka masih dilengkapi,” jelas Harold kepada wartawan, Kamis (14/9).

Dia mengaku akan mempercepat proses pemberkasan berkas 4 tersangka agar secepatnya diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon guna diteliti. “Secepatnya kita serahkan ke Jaksa untuk diteliti atau Tahap I,” tambahnya.

Ibu YS bersama ketiga rekannya terancam enam (6) tahun penjara. Tim penyidik menyangkakan mereka dengan pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. YS juga dijerat melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, pasal 18 ayat.

“Kita jerat dengan pasal  55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, dan melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 pasal 18 ayat,” jelas Harold.

Yang mana Pasal 55 menyebutkan, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Mantan Kepala SPN Polda Papua ini memastikan perkara tersebut akan dituntaskan. Ia juga meminta masyarakat atau yang mengetahui adanya penimbunan agar segera melapor kepada pihaknya.

Sekedar tahu, YS digrebek bersama barang bukti minyak tanah sebanyak kurang lebih 2,4 ton atau 2.400 liter. Minyak itu ditampung dalam 10 buah drum berukuran 200 liter (2 ton), dan 20 buah jerigen dengan total 400 liter.

Barang bukti lain yang diamankan dalam penggerebekan itu, yakni selang warna putih berukuran 1 inch dengan panjang 3 meter, 1 buah terpal warna biru dan 39 buah jerigen kosong.(KTA )

Komentar

Loading...