KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kota

Sejumlah pejabat Pemkot Ambon telah dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pemberian ijin prinsip pembangunan gerai retail (toko eceran) di Kota Ambon. Ada dugaan arahan Walikota Ambon RIchard Louhenapessy terkait ijin tersebut.

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sejumlah pejabat Pemkot Ambon telah dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pemberian ijin prinsip pembangunan gerai retail (toko eceran) di Kota Ambon. Ada dugaan arahan Walikota Ambon RIchard Louhenapessy terkait ijin tersebut.

KPK sendiri telah menahan Richard Louhenapessy (RL) selama 20 hari sejak 13 Mei sampai 1 Juni tahun 2022. Yang kemudian diperpanjang masa penahanannya. Di perkara ini ada dua tersangka penerima suap, yakni RL dan staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan sejumlah pejabat di Kota Ambon sudah dimintai keterangan terkait dugaan arahan Wali Kota Ambon  tersebut. Para pejabat dimaksud hadir selaku saksi guna dikonfirmasi terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku Wali Kota Ambon.

“Dugaannya berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang,” ujar Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/6).

Diakui tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Terkait dugaan pemberian hadiah atau janji soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko eceran (retail) berjaringan tahun 2020 di Kota Ambon.

Para saksi antara lain tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, Ketua Pokja II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018 – 2020, Ivonny Alexandra W. Latuputty, Pokja UKPBJ, Jermias F. Tuhumena, dan Pokja UKPBJ, Charly Tomasoa.

Pihak KPK menyebutkan di tahun 2020 RL selaku Wali Kota dengan kewenangannya, memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko eceran di Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi melakukan pertemuan agar proses perizinan pembangunan cabang retail dimaksud disetujui.

Permohonan Amri ditindaklanjuti oleh RL dengan memerintahkan kepala Dinas PUPR Ambon segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan. Namun atas setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta melalui rekening bank milik Hehanusa.

Setelah penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel tersebut, Amri diduga kembali memberikan uang sekira Rp500 juta secara bertahap kepada RL melalui rekening milik Hehanusa. (*/KTA)

Komentar

Loading...