Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Sengketa Lahan Dinkes, Hari Ini Kesimpulan Hakim

badge-check


					Sengketa Lahan Dinkes, Hari Ini Kesimpulan Hakim Perbesar

Dia menjelaskan di akhir Tahun 2021 lalu Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku melakukan pembayaran tahap pertama terhadap ganti rugi lahan tersebut senilai Rp 14 miliar kepada ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit. Padahal almarhum telah menjual lahan tersebut kliennya.

Adannya penjualan lahan ini dibenarkan saksi Marthen Huwaa dari Negeri Soya di persidangan. Menurut saksi mantan saniri Negeri Soya itu harga lahan senilai Rp 500 juta sudah diterima almarhum Izaac Soplanit dari penggugat Tan Ko Hang Hoak.

Menurut saksi akta notaris dibuat agar di kemudian hari sepeninggal almarhum, pihak ahli waris tidak menggangu Tan Ko Hang Hoak. Saksi Marthen Huwaa mengaku ada penyerahan hak oleh almarhum Izaac Soplanit kepada Tan Ko Hang Hoak berupa akta No.9 tahun 2013. Sementara penyerahan hak tanggal 5 September 2013.

“Intinya saksi mengaku Rp 500 juta sudah terbayarkan sebagai penyerahan hak atas tanah itu,” kata Tuhumena.
Dengan pembayaran tersebut, ujar dia, pihak ahli waris tidak bisa lagi mengklaim lahan dimaksud. Apalagi setelah akta notaris ditandatangan almarhum sebagai bukti akad jual beli lahan itu. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BPPP Ambon Aksi Bersih Kampanye Hidup Sehat

8 November 2025 - 17:22 WIT

Pemprov Maluku Maksimalkan Perkebunan Kakao Untuk Kesejahteraan Petani

8 November 2025 - 17:09 WIT

Ikapatti Buka Peluang Kerja Untuk Lulusan

8 November 2025 - 17:01 WIT

Tiga Nama Ini Menguat di Posisi Sekretaris DPD Golkar Maluku

8 November 2025 - 16:51 WIT

Gubernur Malut Harap Telkomsel Perkuat Pembangunan di Halmahera

8 November 2025 - 04:31 WIT

Trending di Malut