KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sidang gugatan Tan Ko Hang Hoak atas lahan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mulai mendekati akhir. Namun penasehat hukumnya tetap mengklaim, gugatan akibat salah bayar.
Penasehat hukum Tan, menyatakan kliennya berhak atas lahan sekira 20 ribu meter persegi di jalan Dewi Sartika Karpan Ambon itu. Dengan bukti akad jual beli, penyerahan hak bahkan akta notaris.
“Senin ini kesimpulan majelis hakim. Dan minggu depannya putusan,” akui pengacara Jhon Tuhumena kepada Kabar Timur di PN Ambon, Jumat pekan kemarin.
Menurut penasehat hukum Tan Ko Hang Hoak itu subtansi gugatan pihaknya adalah sengketa pertanahan ini masih berjalan. “Kenapa dibayarkan padahal masih ada sengketa terkait kepemilikan,” jelas Tuhumena.



























