Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Sengketa Lahan Dinkes, Hari Ini Kesimpulan Hakim

badge-check


					Sengketa Lahan Dinkes, Hari Ini Kesimpulan Hakim Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sidang gugatan Tan Ko Hang Hoak atas lahan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mulai mendekati akhir. Namun penasehat hukumnya tetap mengklaim, gugatan akibat salah bayar.

Penasehat hukum Tan, menyatakan kliennya berhak atas lahan sekira 20 ribu meter persegi di jalan Dewi Sartika Karpan Ambon itu. Dengan bukti akad jual beli, penyerahan hak bahkan akta notaris.

“Senin ini kesimpulan majelis hakim. Dan minggu depannya putusan,” akui pengacara Jhon Tuhumena kepada Kabar Timur di PN Ambon, Jumat pekan kemarin.

Menurut penasehat hukum Tan Ko Hang Hoak itu subtansi gugatan pihaknya adalah sengketa pertanahan ini masih berjalan. “Kenapa dibayarkan padahal masih ada sengketa terkait kepemilikan,” jelas Tuhumena.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BPPP Ambon Aksi Bersih Kampanye Hidup Sehat

8 November 2025 - 17:22 WIT

Pemprov Maluku Maksimalkan Perkebunan Kakao Untuk Kesejahteraan Petani

8 November 2025 - 17:09 WIT

Ikapatti Buka Peluang Kerja Untuk Lulusan

8 November 2025 - 17:01 WIT

Tiga Nama Ini Menguat di Posisi Sekretaris DPD Golkar Maluku

8 November 2025 - 16:51 WIT

Gubernur Malut Harap Telkomsel Perkuat Pembangunan di Halmahera

8 November 2025 - 04:31 WIT

Trending di Malut