Mulai 1 Maret Orang Meninggal di Ambon dapat Santunan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengaku, mulai tanggal 1 Maret 2022, jika ada warga meninggal dunia, Dinas Dukcapil akan langsung menyerahkan uang duka bagi keluarga sebesar Rp 2 Juta.

“Saya telah instruksikan ketika ada yang berduka, langsung diserahkan uang santunan duka di tempat,"kata Sekkot saat penyerahan Akta Kematian warga di Kelurahan Benteng, Kota Ambon, Kamis (24/2).

Dikatakan Sekkot, dengan pemberian uang duka ditempat, maka ke delan tidak ada lagi masyarakat yang datang mengemis di kantor teekait untuk pengurusan uang duka.

Ditegaskan Sekot, selaku pejabat yang ditugaskan secara khusus oleh Walikota Ambon, untuk membenahi pelayanan di Dinas Dukcapil, maka dirinya terus berupaya agar pelayanan semakin baik, karena Adminduk merupakan hak dasar warga yang harus dipenuhi.

“Pelayanan adminduk adalah hak dasar warga kota, sehingga wajib hukumnya Pemkot memberikan itu. Dan semua pelayanan di Dukcapil saat ini dilakukan secara cepat, cermat, serta tidak berbelit – belit,"paparnya.

“Untuk mengurus KTP misalnya, tidak perlu lagi pengantar dari RT/RW. Dengan memotong jalur birokrasi, sehingga  dipastikan seluruh masyarakat yang datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus Adminduk, akan pulang membawa hasil,”tambahnya.

Lebih lanjut, Sekkot mengatakan, penyerahan akta kematian secara langsung dalam acara pemakaman, adalah tanda pemerintah Kota Ambon, ikut hadir dalam peristiwa kedukaan yang dialami oleh masyarakat.

“Kalau dulu orang meninggal, urus akta kematian di Dinas Dukcapil dan begitu panjang urusannya, namun saat ini kami punya inovasi baru yakni pelayanan administrasi secara terintegrasi, termasuk penyerahan akta kematian. Itu bukti bahwa Pemerintah hadir bagi masyarakat yang berduka,"tandasnya. (KTE)

Komentar

Loading...