Komisi II, Panggil Diknas Bahas Lahan Sengketa SD 50 dan 64

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Komisi II DPRD Kota Ambon panggil Dinas Pendidikan (Diknas), dan ahli hukum membahas masalah sengketa lahan SDN 50 dan SD 64 Ambon. “Rapat bahas sengketa lahan sudah diagendakan dua kali,” kata Putra Hari Far Far, Wakil Ketua Komisi II, kepada wartawan, Senin, kemarin
Dalam tahun ini, lanjut dia, rapat bersama Diknas Kota juga ahli hukum sudah dua kali diagendakan. Pasalnya, terkait sengketa lahan kedua sekolah dasar ini sangat krusial dan perlu segera diselesaikan. "Ini sifatnya kursial, berbicara masalah penyelesaian lahan sengketa ini berbicara soal pembangunan sekolah," tukasnya.
Sampai saat ini ahli waris sengaja lakukan penyegelan. Padahal ini sudah sepakati bersama Pemrov Maluku dan Pemerintah Kota Ambon supaya dianggarakan untuk pembayaran, akan tetapi sampai saat ini tidak ada titik terang, paparnya.
Untuk itu, lanjut dia, pada APBD 2022 ini akan dianggarakan bersama untuk pembayaran. “Komisi ingin dalam rapat kerja, atau proses pembayaran harus prosedural sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
"Jadi bukan hanya dibayar berdasakan klaim pemilik atau ahli waris, tapi kami ingin Aprasial harus turun menilai aset tersebut, agar kedepan tidak lagi terjadi masalah hukum,"imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II mengundang praktisi hukum guna mengkaji dan menelaah persoalan tersebut. "Jangan sampai nanti sudah di bayar baru dibilang salah bayar dan lain-lain sebagainya, karena secara prosedur itu tidak inprosedural. Jadi sudah disampaikan saat rapat agar sesegera mungkin ahli waris harus berkoordinasi dengan Pemkot melalui bagian hukum,"tegasnya. (MG1)
Komentar