Kasus Korupsi Proyek Runway Mangkrak di Kcabjari Banda

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Runway bandara Banda Naira Kecamatan Banda Kabupaten Malteng tahun 2014 terkatung-katung. Janji Kacabjari Banda Salahudin menggelar ekspos perkara di Kejari Ambon belum juga terlaksana.
"Pak Kacabjari hanya bilang dalam waktu dekat ekspos di Kejari, tapi belum-belum ini," kata pengacara Yustin Tuny kepada Kabar Timur Kamis (10/2).
Yustin Tuny adalah kuasa hukum Marthen F Parinussa dan Sijane Nanlohy yang kini menjalani hukuman setelah divonis hakim Pengadilan Tipikor Ambon di perkara ini sebelumnya. Merasa bukan hanya kliennya yang harus bertanggung, dia melapor perkara tersebut hingga ke Kejagung RI dan berbagai pihak lainnya di Jakarta beberapa tahun lalu. Hasilnya, penyelidikan lanjutan kasus ini dibuka kembali oleh Kejari Ambon cq Kcabjari Banda.
Dalam laporannya Yustin Tuny mendesak Kecabjari Banda mendalami keterlibatan pelaksana pekerjaan Welmon Rikumahu, PPK Petrus Marina, KPA Baltasar Latupeirissa dan Bendahara Proyek
Rusmin Djalal serta Direktur CV Gria Persada sebagai konsultan pengawas Sutoyo.
Sementara gelar perkara di Kejari Ambon dipimpin langsung Kajari Ambon Dian Frits Nalle disepakati kasus dugaan korupsi Runway bandara Naira tahun 2014 dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi ternyata, kasus lanjutan tersebut belum naik ke tahap tersebut.
Dikonfirmasi Kabar Timur Januari 2022 lalu, Kacabjari Banda Salahudin memastikan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka dilakukan Februari ini. Setelah pemeriksaan 5 saksi dari 13 saksi berkaitan kasus tersebut dilakukan.
Sebelum ditangani Salahudin, mantan Kacabjari Banda Ardian Junaedy yang membuka kembali kasus tersebut. Setelah mempelajari perkara ini Ardian melihat masih ada potensi tersangka lain.
Hal itu setelah dia mempelajari berkas perkara Marthen F Parinussa dan Sijane Nanlohy yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon pada 24 November 2020 lalu, masing-masing dengan pidana 4,5 tahun pidana penjara. (KTA)
Komentar