KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID -19 Kota Ambon dan kecamatan mengaktifkan kembali operasi yustisi guna penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Operasi yustisi sejalan dengan Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 202, tentang implementasi PPKM Level 2,” kata Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan operasi yustisi dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku.
“Hari ini kami action di lapangan untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Presiden dan gubernur sebagai bentuk pemerintah hadir untuk rakyatnya,” katanya.
Dijelaskan, tim satgas COVID akan bekerja sesuai dengan lingkup kerja per kecamatan, dalam operasi yustisi satgas akan menyosialisasikan bahaya COVID terhadap masyarakat.
“Apabila ada hal-hal teknis, satgas kecamatan wajib memberikan laporan terhadap satgas kota sehingga dapat diambil langkah percepatan penanganan secara cepat yang diatur oleh kepala dinas kesehatan,” katanya.



























