Penyelidikan Tipikor DPRD Kota Dihentikan

Kajari : Masih Dugaan, Belum Nyata Sebabkan Kerugian Negara

KABARTIMURNEWS,COM,AMBON, - Penyelidikan kasus penyelewengan anggaran di DPRD Kota Ambon, tahun 2020 sebesar Rp 5,5 Miliar, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi dihentikan.

Keputusan Kejari Ambon menghentikan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Parlemen Rakyat Kota Ambon itu, sempat menuai polemik pelbagi pihak.

Bahkan ada yang menuding, Kejari Ambon "masuk angin." Bukan saja itu, Korps Adhyaksa itu dinilai tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.

Menanggapi berbagai macam tudingan dan bullyan publik terhadap pemberhentian penyelidikan kasus dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle, akhirnya buka suara.

Kepada Kabar Timur, melalui via WhatsApp, Selasa (8/2) kemarin, Dian Frits Nalle mengatakan, dihentikannya proses penyelidikan terhadap kasus DPRD Kota, dilakukan bukan tanpa alasan jelas.

Dian menjelaskan, awal penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, mengenai anggaran belanja barang dan jasa, serta realisasi belanja perjalanan dinas Tahun 2020 di DPRD Kota Ambon.

"Menurut BPK RI Perwakilan Maluku, realisasi belanja itu tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga muncul indikasi atau dugaan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.977.145.383,"jelasnya.
Rp 5.977.145.383 itu, lanjut Dian, kemudian dipotong pajak sebesar Rp 394.430.172. " Dengan demikian dugaan atau indikasi kerugian daerah berjumlah Rp 5.582.715.211,"ujarnya.

Merujuk pada temuan itu, Dian mengaku, BPK RI Perwakilan Maluku, lalu merekomendasikan ke Walikota Ambon Richard Louhenapessy, agar segera memerintahkan Sekwan DPRD untuk menarik anggaran sesuai jumlah kerugian dimaksud, yakni Rp 5.582.715.211.

"Dan pengembalian sudah dilakukan bertahap. Pertama Sekretariat DPRD Kota Ambon setor Rp 1,5 miliar ke kas Pemkot, kemudian Rp 4 Miliar lebih dikembalikan melalui Jaksa penyelidik, dan dilanjutkan ke rekening kas Pemkot,"terangnya.

"Pihak-pihak yang mengembalikan uangnya adalah, semua pimpinan dewan, 35 anggota DPRD Kota Ambon, kemudian ada juga beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Dewan Kota,"tambahnya.

Menurut Dian, penyelewengan pengelolaan anggaran tahun 2020, yang dilakukan oleh sekretariat DPRD Kota Ambon, sifatnya masih berupa indikasi atau dugaan menimbulkan kerugian keuangan negara, dan masih dalam tahap penyelidikan (sebelum dihentikan).

"Itu masih indikasi, artinya masih tanda-tanda, petunjuk awal dan gejala yang sifatnya masih dugaan terjadi adanya kerugian keuangan negara, atas pengelolaan anggaran 2020 di Sekretariat DPRD Kota Ambon,"terangnya.

Dengan demikian, lanjut Dian, Kejari mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, sebab dianggap belum termasuk dalam unsur menyebabkan kerugian negara secara nyata.

"Belum menyebabkan kerugian negara secara nyata, atau sudah pasti nilainya, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 25/PUU-XIV/2016,"jelasnya.

Dian mengaku, Kejari menghentikan penyelidikan kasus tersebut, karena pihaknya menilai, bahwa sejauh ini indikasi kerugian negara tidak ditemukan, sebab indikasi kerugian daerah telah dikembalikan, sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Maluku.

"Kami telah mengambil kesimpulan untuk menghentikan penyelidikan kasus itu, karena tidak ditemukan unsur merugikan keuangan negara, dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kota 2020. Sebab, semua indikasinya kerugian negara sudah dikembalikan,"ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai ada banyak pihak yang siap menyurati Kejaksaan Agung di Jakarta, untuk meminta agar dirinya mendapatkan sanksi hingga pencopotan jabatan, Dian masih enggan berkomentar panjang.

"Yang bisa saja jelaskan, hanya subtansi mengapa sampai Kejaksaan Negeri Ambon, menghentikan proses penyelidikan kasus DPRD Kota Ambon. Selebihnya, saya no Komen,"tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...