Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Kajari : Masih Dugaan, Belum Nyata Sebabkan Kerugian Negara

badge-check


					Kajari : Masih Dugaan, Belum Nyata Sebabkan Kerugian Negara Perbesar

KABARTIMURNEWS,COM,AMBON, – Penyelidikan kasus penyelewengan anggaran di DPRD Kota Ambon, tahun 2020 sebesar Rp 5,5 Miliar, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi dihentikan.

Keputusan Kejari Ambon menghentikan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Parlemen Rakyat Kota Ambon itu, sempat menuai polemik pelbagi pihak.

Bahkan ada yang menuding, Kejari Ambon “masuk angin.” Bukan saja itu, Korps Adhyaksa itu dinilai tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.

Menanggapi berbagai macam tudingan dan bullyan publik terhadap pemberhentian penyelidikan kasus dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle, akhirnya buka suara.

Kepada Kabar Timur, melalui via WhatsApp, Selasa (8/2) kemarin, Dian Frits Nalle mengatakan, dihentikannya proses penyelidikan terhadap kasus DPRD Kota, dilakukan bukan tanpa alasan jelas.

Dian menjelaskan, awal penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, mengenai anggaran belanja barang dan jasa, serta realisasi belanja perjalanan dinas Tahun 2020 di DPRD Kota Ambon.

“Menurut BPK RI Perwakilan Maluku, realisasi belanja itu tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga muncul indikasi atau dugaan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.977.145.383,”jelasnya.
Rp 5.977.145.383 itu, lanjut Dian, kemudian dipotong pajak sebesar Rp 394.430.172. ” Dengan demikian dugaan atau indikasi kerugian daerah berjumlah Rp 5.582.715.211,”ujarnya.

Merujuk pada temuan itu, Dian mengaku, BPK RI Perwakilan Maluku, lalu merekomendasikan ke Walikota Ambon Richard Louhenapessy, agar segera memerintahkan Sekwan DPRD untuk menarik anggaran sesuai jumlah kerugian dimaksud, yakni Rp 5.582.715.211.

“Dan pengembalian sudah dilakukan bertahap. Pertama Sekretariat DPRD Kota Ambon setor Rp 1,5 miliar ke kas Pemkot, kemudian Rp 4 Miliar lebih dikembalikan melalui Jaksa penyelidik, dan dilanjutkan ke rekening kas Pemkot,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Sambut Ramadan, Maxim Ambon Manjakan Mitra Pengemudi dengan Sembako hingga Bonus Hari Raya

6 Maret 2026 - 14:25 WIT

Pemkot Ambon Angkut 1,5 Ton Sampah Dari “Trash Boom” di Sungai

24 Februari 2026 - 02:53 WIT

Perkuat Identitas Ambon City of Music, Pemkot Dorong Sanggar Seni Jadi Garda Terdepan Budaya

21 Februari 2026 - 01:48 WIT

Pemkot Ambon Sulap RTP Wainitu Jadi  UMKM

21 Februari 2026 - 01:41 WIT

Pemkot Ambon Langsung Eksekusi Keluhan Warga Melalui Program “Wajar”

21 Februari 2026 - 01:34 WIT

Trending di Amboina