Bendahara Pengeluaran Disperindag Kota Bakal Dilapor

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penasehat hukum terdakwa perkara korupsi Retribusi Pasar Mardika menyatakan akan melapor saksi bendahara pengeluaran Disperidag Kota Ambon. Saksi dinilai memberikan keterangan palsu.
Dalam keterangannya, saksi bendahara pengeluaran Jomima Pesirahu menyebutkan uang Rp 130 juta yang diberikan ke terdakwa Kadis Yan Pieter Leuwol merupakan uang kelebihan, ternyata bukan.
"Kebohongan itu di dia (saksi Jomima). Itu yang katong mau laporkan ke Kejati, sebagai keterangan palsu," kata pengacara Hendry Lusikooy kepada Kabar Timur di PN Ambon Selasa (8/2).
Penasehat hukum terdakwa Kadisperindag Kota Ambon Yan Pieter Leuwol itu menjelaskan keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah itu mestinya tidak dilakukan saksi.
Sebab fakta persidangan Senin (7/2) lalu terungkap uang senilai Rp 130 juta saksi sendiri yang berikan ke Leuwol, tanpa diminta oleh terdakwa.
"Dia bilang ke Kadis, Pa semua su beres lalu ini sisanya Rp 130 juta. Itu dia sendiri yang bilang itu kelebihan (uang)," ungkap Lusikooy.
Pantauan Kabar Timur, di ujung persidangan perkara ini (7/2) terdakwa Leuwol membantah keterangan saksi Jomima. Yakni keterangan yang disampaikan saksi kalau uang Rp 130 juta diambil dari dana "kas persediaan" tahun 2017.
Leuwol bahkan menilai saksi bendahara itu berbohong. Menurut terdakwa keterangan saksi Jomima Pesirahu banyak yang tidak benar.
Dijelaskan Hendry Lusikooy uang tersebut merupakan sisa dari uang keamanan Pasar Mardika senilai Rp 681 juta, yang diambil dari retribusi bukan berasal dari dana persediaan. Awalnya uang keamanan belum dianggarkan oleh Pemkot di tahun itu. Sehingga digunakan dana retribusi pasar Mardika.
Setelah dianggarkan di DPA Perubahan baru lah dana pengganti dicairkan pemkot. Lalu dana tersebut disetorkan kembali oleh PPTK dinas ke kas daerah di BPDM sebagai uang retribusi. "Itu khan pendapatan daerah, jadi harus disetorkan ke kas daerah," akunya. (KTA)
Komentar