Uang Keamanan Pasar Mardika Rp 551 Juta “Misterius” di BPDM

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Jomima Pesirahu (43) bendahara pengeluaran Disperindag Kota Ambon dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi retribusi Pasar Mardika tahun 2017-2018. Jomima menyebutkan ada perintah terdakwa Kadisperindag Yan Pieter Leuwol agar uang keamanan Rp 681 juta dicairkan. Tapi yang dibayar oleh saksi hanya Rp 551 juta sisanya Rp 130 juta lebih diberikan ke terdakwa Leuwol.
Menurut saksi Jomima, uang Rp 551 juta diserahkan ke PPTK Vianty Sitania. Kemudian disetorkan kembali ke Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM). Tapi disetorkan ke rekening milik siapa, saksi mengaku tidak tahu. Padahal dia mengaku bersama PPTK menyetor uang tersebut ke bank milik daerah itu.
Keterangan saksi membuat bingung majelis hakim Christina Tetelepta dkk. Yakni saat dia mengaku tidak tahu uang sebanyak Rp 551 juta disetor ke rekening milik siapa di bank tersebut. Hingga akhir sidang belum diketahui uang tersebut mengalir ke siapa alias misterius. Menariknya, saksi justru lantang menjawab pertanyaan hakim saat ditanya soal uang Rp 130 juta lebih yang diberikan kepada terdakwa Leuwol.
"Uang keamanan" Pasar Mardika memang dikejar majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta dkk di persidangan kemarin. Dalam keterangannya saksi Jomima mengaku uang keamanan memang ada pada DPA yang dianggarkan APBD perubahan tahun 2017.
"Tadi sodara bilang bersama PPTK ke BPDM tau tidak itu uang untuk siapa?" cercar hakim anggota Agustina Lamabelawa dalam persidangan Senin (7/2) di Pengadilan Tipikor Ambon. "Tidak tahu ibu," jawab saksi Jomima.
Namun uang sebesar Rp 130 juta lebih diberikan ke terdakwa Kadisperindag Yan Pieter Leuwol, Jomima mengaku tahu dan menyatakan uang itu diambil dari "kas" dana persediaan tahun 2017.
Di ujung persidangan saat dikonfrontir oleh majelis hakim soal uang dari saksi Jomima senilai Rp 130 juta lebih itu, terdakwa Leuwol mengiyakan. Tapi uang tersebut ia diterima setelah memastikan ke saksi kalau semua urusan administrasi terkait uang itu telah beres.
Faktanya saksi mengaku ada bukti pertanggungjawaban terkait uang diberikan ke terdakwa Kadisperindag Yan Pieter Leuwol itu.
Hanya saja terdakwa mantan Kadisperindag Kota Ambon itu menyebutkan dirinya tidak tahu kalau uang yang diterima dari Jomima berasal dari kelebihan anggaran yang diambil dari "kas" dana persediaan.
"Dia (saksi Jomima) bersaksi banyak yang tidak benar ! Pakai dana persediaan itu tidak benar ibu," jelas terdakwa Leuwol menjawab pertanyaan konfrontir hakim ketua Christina Tetelepta. (KTA).
Komentar