Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Dosis Vaksin Ketiga Dimulai, Ini Syaratnya

badge-check


					Dosis Vaksin Ketiga Dimulai, Ini Syaratnya Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Penyuntikan Vaksin COVID-19 dosis ketiga (Booster), sudah bisa didapatkan oleh masyarakat umum. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sendiri, mulai melaksanakan pemberian booster sejak Senin, 31 Januari 2022 lalu, di Tribun Lapangan Merdeka.

Pemberian vaksinasi dosis ketiga itu, dilakukan Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Ambon, guna mengoptimalisasikan pencegahan penularan wabah COVID-19.

Kendati demikian, pemberian dosis ketiga Vaksin COVID-19 tidak sembarangan. Ada syarat-syarat tertentu bagi masyarakat umum, yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan booster.

Kepala Dinkes Ambon, Wendy Pelupessy, Selasa (1/2) kemarin mengaku, masyarakat baru bisa mendapatkan suntikan ketiga, apabila jarak waktu dosis kedua yang diterima telah mencapai enam bulan.

“Jarak pemberian vaksin dosis dua dan tiga itu enam bulan. Apabila masyarakat sudah vaksin dosis ke dua enam bulan lalu, maka sekarang sudah bisa lanjut dosis tiga,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Hari Ini Resmi Dibuka Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Maluku

7 November 2025 - 00:24 WIT

Pemkab Malteng Lestarikan Budaya Atraksi Ma’atenu di Pelauw

7 November 2025 - 00:20 WIT

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Malra

7 November 2025 - 00:06 WIT

Lapas Ambon Kerja Sama Pinjam Pakai Buku Untuk WBP

6 November 2025 - 23:58 WIT

Jagoan Presiden Trump “Keok” di Pemilihan Walikota New York

6 November 2025 - 23:54 WIT

Trending di Internasional