KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Penyuntikan Vaksin COVID-19 dosis ketiga (Booster), sudah bisa didapatkan oleh masyarakat umum. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sendiri, mulai melaksanakan pemberian booster sejak Senin, 31 Januari 2022 lalu, di Tribun Lapangan Merdeka.
Pemberian vaksinasi dosis ketiga itu, dilakukan Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Ambon, guna mengoptimalisasikan pencegahan penularan wabah COVID-19.
Kendati demikian, pemberian dosis ketiga Vaksin COVID-19 tidak sembarangan. Ada syarat-syarat tertentu bagi masyarakat umum, yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan booster.
Kepala Dinkes Ambon, Wendy Pelupessy, Selasa (1/2) kemarin mengaku, masyarakat baru bisa mendapatkan suntikan ketiga, apabila jarak waktu dosis kedua yang diterima telah mencapai enam bulan.
“Jarak pemberian vaksin dosis dua dan tiga itu enam bulan. Apabila masyarakat sudah vaksin dosis ke dua enam bulan lalu, maka sekarang sudah bisa lanjut dosis tiga,”jelasnya.


























