Ini 15 Rekomendasi DPRD ke Pemkot Ambon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Ambon menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang III dan pembukaan masa sidang I tahun sidang III 2021-2022 di gedung DPRD Ambon, Selasa (11/1).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta didampingi Wakil Ketua DPRD Rustam Latupono. Hadir juga Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler serta sejumlah OPD dan anggota dewan lainnya.

Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta mengatakan, DPRD Ambon telah memberikan sebanyak 15 poin rekomendasi ke pemerintah kota. Tentu, rekomandasi ini merupakan evaluasi DPRD terhadap kinerja Pemkot Ambon selama tahun 2021 kemarin, untuk kemudian menjadi perhatian serius di tahun 2022.

Dikatakan, 15 poin rekomendasi itu diantaranya meminta Permerintah Kota Ambon untuk segera memfasilitasi pemilihan prosese pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak pada bulan Februari tahun 2022.

Meminta untuk segera memfasilitasi penyelesaian seluruh sengketa tanah dengan melibatkan DPRD Kota Ambon.
Meminta Pemkot melalui Dinas kesehatan dan gugus tugas Covid- 19 agar bekerja secara nasional dalam gerakan memprotes RKI di tengah masyarakat guna mencegah varian baru serta memperhatikan keberadaan kelompok - kelompok Puskesmas kota Ambon berupa fasilitas kesehatan maupun kesejahteraan warga.

Pemkot Ambon melalui BPBD kota Ambon agar segera melakukan validasi data terhadap korban bencana alam gempa tahun 2019 lalu. Sebab bagi DPRD, BPBD sendiri dianggap sangat lambat dalam penanggulangan bencana alam tersebut.

Meminta Disnaker agar segera menyampaikan data secara terperinci terkait pengangguran PHK akibat dampak Covid-19. Meminta Dinas Kesehatan agar segera memastikan secara serius dan mengawasi terkait validasi data pencairan bantuan covid serta memperhatikan status dan keberadaan anak jalanan, gembel serta cara penanggulangan dan penampungannya.

Meminta Pemkot agar di tahun ini, dapat memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan program pembangunan nasional sebagai bagian dan pertisipasi Aktif dalam pewujudkan pembangunan.

Meminta melakukan pembayaran terhadap lahan SD Negeri 50 Dan SD Negeri 64 Kota Ambon. Meminta segera membuat pos terpadu di pasar Mardika dalam proses revitalisasi pasar . Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dapat mengatur sistem pembayaran dan eksekusi sampah rumah tangga sehingga dapat menghasilkan pendapatan hasil daerah.

Meminta Pemkot melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk secepatnya menyusun sistem Rumah Potong Hewan (RPH) Tawiri. Meminta Dinas Perikanan untuk memperhatikan dan memperbaiki serta mengfungsikan sarana dan prasarana yang dibangun untuk pemanfaatkan perikanan.

Meminta Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman untuk memperhatikan penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon. Meminta untuk dilakukan normalisasi seluruh sungai yang ada di wilayah Kota Ambon. Ini penting sehingga dapat memperkecil risiko bencana banjir di musim penghujan.

Serta meminta Dinas Perhubungan Kota Ambon yntuk segera merekayasa lalulintas guna mengurangi kemacetan di Kota Ambon mengingat jumlah kendaraan angkutan umum maupun angkutan pribadi semakin besar. (KTY/MG)

Komentar

Loading...