Sakit Keras, Tuntutan Mantan Raja Tawiri Tunda
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang dengan agenda pembacaan tuntututan JPU atas terdakwa mantan Raja Negeri Tawiri Joseph Tuhuleruw batal dilakukan. Informasinya, hal itu disebabkan terdakwa mengalami sakit keras, dan kini berstatus tahanan kota dalam perkara korupsi pembebasan lahan untuk sarana dan prasarana Lamtamal IX Ambon.
“Tunda sampai hari Kamis depan. Tunggu saja, bocoran tuntutan berapa tahun itu nanti tahu di situ,” ujar JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimi kepada Kabar Timur, di PN Ambon, Selasa (28/12).
Attamimi menolak memberi bocoran tuntutannya, di lain pihak penasehat hukum Tuhuleruw mengakui kliennya itu mengalami sakit yang harus memberikannya status tahanan kota oleh majelis hakim Andi Adha Cs. “Intinya klien kami sakit keras, sampai harus di rawat di rumah. Sampai pakai keteter, bayangkan,” ucap pengacara Chres Latupeirissa kepada Kabar Timur, usai sidang tunda tersebut.
Joseph Tuhuleruw ungkap dia, mengalami sakit komplikasi. Alhasil, kliennya itu harus dikeluarkan dari tahanan Rutan Ambon guna mendapat perawatan medis. “Banyak om, mulai dari lever, jantung dan macam-macam. Intinya komplikasi,” akui Latupeirissa.
Joseph Tuhuleruw merupakan terdakwa terakhir yang belum divonis majelis hakim yang dipimpin Andi Adha, beranggotakan Jeny Tulak dan Cristina Tetelepta itu. Tiga terdakwa lainnya, Raja Negeri Tawiri Jacob Nicodemus Tuhuleruw, Jerry Tuhuleruw dan Johana Rachel Soplanit sudah divonis lebih dulu dengan hukuman bervariasi.
Namun menurut Latupeirissa, kliennya tidak seharusnya dituntut dalam perkara ini. Pasalnya uang sebesar Rp 20 juta yang diperoleh dari terdakwa utama perkara ini Jacob Nicodemus Tuhuleruw adalah uang hasil pengurusan surat keterangan tanah (SKT) milik Jacob yang juga Raja Negeri Tawiri itu.
Di persidangan terbukti kalau SKT Jacob Tuhuleruw berdasarkan kepemilikan orang tuanya. Berupa lahan berisi pohon kelapa yang dikelola masyarakat Negeri Allang Kecamatan Leihitu Barat. Namun dalam perkara ini, JPU menyatakan lahan dimaksud merupakan milik Negeri Tawiri, atau negara.
Sebelumnya, penasehat hukum Johana Rachel Soplanit mengaku telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Alasannya tanah yang dimiliki Johana ada bukti kepemilikan berupa akta Landraad tahun 1899 dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda. (KTA)
Komentar