OKP Dan LSM Maluku Tolak Esensi Presidential Threshold 20 Persen
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Koalisi OKP dan LSM se Provinsi Maluku, secara tegas menolak Esensi Presidential Threshold 20 Persen, yang telah disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Alasan OKP dan LSM Maluku menolak Esensi Presidential Threshold 20 Persen, lantaran hal tersebut nilai sangat memasung hak demokrasi warga negara.
Pernyataan ini disampaikan gabungan OKP dan LSM dari IMM Kota Ambon, PMII Kota Ambon, Lira Maluku, PMPRI Maluku, dan Forum Isu Strategi Kota (Fosis), kepada media, Selasa (28/12) kemarin.
"Kami Koalisi OKP Dan LSM Provinsi Maluku, meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak Presidential Threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara, karena di nilai sangat memasung hak demokrasi warga negara,"kata Ketua DPD PMPRI Maluku, Erpan Tella.
Di tempat yang sama, Ketua Umum PMII Ambon, Abdul Gafur Rusunrey mengatakan, Mahkamah Konstitusi harus segera melakukan pembatalan, agar presidensial threshold itu di nol kan dari 20 persen kursi atau 25 persen suara.
"Kami juga mendukung seluruh elemen masyarakat, atau para senior, praktisi hukum, akademisi dan lainya yang berjuang untuk menolak dengan cara mengajukan agar presidensial threshold itu di nol kan dari 20 persen kursi atau 25 persen suara,"jelasnya.
Lebih lanjut, mereka menjelaskan, berdasarkan referensi yang di dasari pada kajian tentang Presidential Threshold 20 persen, kursi atau 25 persen, bahwa akan ada indikasi yang mengarah pada penindasan terhadap hak demokrasi warga negara.
Seluruh OKP dan LSM di Provinsi Maluku itu juga mengancam, siap turun jalan melakukan aksi besar-besaran di Pusat Kota Ambon, sebagai bentuk penolakan atas hal tersebut.
"Kami akan turun jalan dengan masa besar. Hal ini tidak bisa dibiarkan, sebab itu sama saja membuka peluang untuk oknum-oknum pejabat, melancarkan aksi rampok uang negara,"tutupnya. (PUAN/IRA/KTE)
Komentar