Lagi, Delapan Pendamping Pansus Diperiksa Jaksa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang staf pendamping Panitia Khusus (Pansus), terkait kasus korupsi di DPRD Kota Ambon, Rp 5, 3 miliar, Rabu (1/12).

"Hari ini (kemarin) tim Jaksa Penyelidik kembali melakukan pemeriksaan kepada delapan orang pendamping Pansus,"kata Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, kepada wartawan.

Terkait delapan orang yang telah diperiksa, Djino mengaku, masing-masing berinisial DAK, NT, FA CN, HPS, HT, AM, AD dan PSP. "Itu inisial mereka yang diperiksa hari ini,"ujarnya.

Pemeriksaan terhadap delapan orang pendamping Pansus DPRD Kota Ambon ini, dilakukan sejak Pukul 09.00 WIT Pagi hingga malam pukul 19.04," paparnya.

" Delapan orang yang diperiksa itu, mereka semua berikan pernyataan oleh Jaksa Penyelidik, masing-masing 25 hingga 30 pertanyaan,"tambah dia.

Disinggung mengenai jadwal pemanggilan terhadap tiga pimpinan dewan dan para Anggota DPRD Kota Ambon, Djino menolak berkomentar banyak. "Nanti diinformasikan,"singkatnya.

Talakua juga enggan memberikan informasi detail terkait dugaan korupsi hasil temuan BPK Rp 5,3 Miliar di DPRD Kota Ambon, sebab masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelum delapan orang pendamping Pansus yang diperiksa kemarin, Kejari Ambon telah melakukan pemeriksaan kepada lima orang lainnya yang juga pendamping Pansus.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Ambon hingga saat ini, telah menyasar pada puluhan ASN di Sekretariat DPRD Kota Ambon. Mulai dari Mantan Sekwan, Sekwan sekarang, staf, hingga dua kontraktor pengadaan juga telah diperiksa. (KTE)

Komentar

Loading...