Minta Optimal Awasi Penagihan Retribusi Pasar
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penagihan retribusi pelayanan pasar oleh pihak Disperindag Kota Ambon dikeluhkan sejumlah pedagang kaki lima.
Mereka kesal karena tiap harinya, mereka harus membayar Rp 5 hingga 10 ribu untuk penagih retribusi.
“Di kwitansi tertulis Rp 1.250 tapi kita bayar Rp 5 hingga 10 ribu. Kami duga ada pungli disini. Makanya, DPRD harus optimal mengawasi retribusi ini,” kata salah satu pedagang buah, Sahlan kepada Kabar Timur, Senin (29/11).
Menurutnya, penagihan retribusi ini tertuang dalam peraturan daerah (perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang retribusi pelayanan pasar.
Perda itu menjelaskan, tarif untuk pedagang sebesar Rp 1.250. Namun yang terjadi dilapangan sangat jauh berbeda.
“Kita minta petugas untuk tunjukan idcard, dan mereka juga menunjuk ke kita. Kita yang terlanjur percaya, ya hanya bisa berikan sesuai yang diminta,” sebutnya
Terpisah, anggota DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally mengatakan, memang DPRD melalui komisi terkait belum terlalu maksimal dalam mengawasi penagihan retribusi di pasar.
“Tapi nanti akan kita lakukan. Informasi ini juga akan dikomunikasikan dengan pihak Disperindag atau DLHP,” katanya
Kendati demikian, Politisi PKS itu tetap mendorong agar dinas terkait untuk peingkatan pendapatan dari retribusi pelayanan pasar.
“Saya sebagai anggota DPRD tentu mendorong untuk adanya peningkatan pendapatan dari retribusi pelayanan pasar,” pungkasnya. (KTY)
Komentar