Kejari Periksa 11 Saksi Terkait Temuan BPK Rp 5,3 Miliar di DPRD Ambon
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, diketahui telah melakukan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus temuan Keuangan Negara (BPK) terhadap dana APBD 2020, di lingkup DPRD Kota Ambon sebesar 5,3 Miliar, sejak Senin 15 November 2021.
"Penyelidikan sudah dimulai sejak Senin (15/11) oleh tim Kejari Ambon,"kata Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, melalui WhatsApp seluler, Selasa 16 November 2021.
Dalam penyelidikan tersebut, Djino mengaku, Kejari Ambon akan memeriksa 11 orang saksi. Pemeriksaan sendiri dijadwalkan berlangsung dua hari.
" Dan pemanggilan para saksi dijadwalkan pada hari Kamis 18 November dan Jumat 19 November 2021. Saksi yang dipanggil awal itu, adalah para pegawai dulu,"ungkap Djino.
Dia menambahkan, penyelidikan oleh Kejari Ambon terhadap temuan BPK di DPRD Kota Ambon itu, dilakukan berdasarkan informasi media. "Berdasarkan berita di media, dan dibuat telahan,"tandasnya.(KTE)
Komentar