Menantu Bos Hotel Wijaya Dituntut Satu Tahun Penjara
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dieter Gunawan alias Yudi, dituntut satu tahun penjara karena terbukti menggunakan narkotika jenis ganja dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/10). Pria 43 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, dan melanggar pasal 127 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika jenis ganja.
“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis Dieter Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar JPU, AP. Latuconsina dalam amar tuntutannya. Sidang dipimpin hakim Pasti Tarigan, didampingi Jenny Tulak dan Rahmat Selang selaku hakim anggota. Sedang terdakwa dengan kuasa hukumnya Thomas Wattimury.
JPU menyebutkan pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIT, tepatnya di kawasan pantai Natsepa, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebelum menantu Bos Hotel Wijaya ini, oleh personel Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease,lebih dulu menangkap terdakwa Stevi Weringkukly alias Stevi (berkas terpisah) di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon.
Petugas menemukan barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam berupa satu paket ganja seberat 403,87 gram. Saat diinterogasi paket tersebut adalah milik terdakwa Dieter Gunawan, yang dipesan dari Bandar narkoba Patrick Souhuwat alias Iyan yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II A Ambon.
Setelah menangkap Stevy petugas lantas bergerak menangkap Iyan di Lapas. Untuk menangkap Dieter polisi menyamar sebagai terdakwa Stevi dengan menelpon Dieter ke Pantai Natsepa untuk mengambil paketan ganja tersebut. “Terdakwa Dieter datang ke TKP, sebelum ditangkap petugas,” kata Latuconsina.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, hakim menunda sidang hingga, Kamis 7 Oktober 2021 dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
(KTA)
Komentar